okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Hatta, menyoroti pentingnya pemberdayaan penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. “Masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai dengan haknya. Ini disebabkan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Hatta.
Sebagai upaya memperbaiki kondisi ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat (1) dan (2) mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan swasta, kewajiban tersebut sebesar 1% dari total pegawai.
“Ketentuan ini menjadi pijakan hukum yang kuat untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara nyata di dunia kerja. Namun, yang terpenting, pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, tanpa adanya unsur intimidasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambah Hatta.
Sinergi untuk Inklusi
Dalam rangka mendorong implementasi aturan ini, Distransnaker Kukar akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, Distransnaker juga berkomitmen memberikan pelatihan dan sertifikasi keterampilan kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi penyandang disabilitas dan dunia usaha, menjadi kunci keberhasilan. Kita harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak, sekaligus memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” tegas Hatta.
Muhammad Hatta berharap langkah ini dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua pihak. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi di dunia kerja, sehingga semua tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas, dapat berkontribusi untuk pembangunan di Kukar,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Distransnaker Kukar optimis dapat mendorong terciptanya kesetaraan dan inklusivitas di dunia kerja, sekaligus mendukung hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv/distransnaker/atr/ob1/ef)









