Menu

Mode Gelap

Pemkab Kutai Kartanegara · 6 Apr 2023 18:28 WIB

Distransnaker Kukar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7


 ilustrasi Perbesar

ilustrasi

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum Lebaran dimulai.

Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, M Hatta menyebutkan, pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum perayaan lebaran. Maka dari itu, perusahaan diminta untuk mematuhi peraturan yang telah berlaku sesuai dengan ketentuan.

“THR sudah dibayarkan H-7 sebelum lebaran, ” kata Hatta.

Dan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan , yang bertuliskan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Nantinya SE tersebut akan ditujukan langsung kepada para gubernur di Indonesia.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.Hal itu tertulis sebagaimana berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016,” ujarnya.

Hatta menyebutkan, pembayaran THR itu hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan itu disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing para pekerja. “Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal,” jelasnya.

Sedangkan aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 penerima THR ialah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus.

Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan. “Untuk teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya, untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” pungkasnya.(adv/diskominfo/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Pembicara di Talk Show iNewsTV, Rendi Solihin Beber ‘Kukar Kaya Festival’ Cikal Bakal Kiblat Industri Kreatif Indonesia

2 September 2023 - 18:48 WIB

Rendi Solihin Wakili Kukar Terima Penghargaan ‘Inovatif untuk Negeri’ Merdeka Awards 2023

31 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Layanan Kerjasama, Disdukcapil Kukar Buka Layanan SKTT Bagi WNA

30 Agustus 2023 - 17:21 WIB

Sah! APBD-P 2023 Tembus Rp 11,8 Triliun, Penanganan Stunting dan Kemiskinan Menjadi Prioritas Utama Pemkab Kukar

28 Agustus 2023 - 20:56 WIB

Wabup Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Pawai Pembangunan di Kota Raja

18 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Diramaikan 8 Artis Nasional, KukarLand Festival Jadi Festival Terbesar di Kaltim dan Siap Pecahkan Rekor Muri

18 Agustus 2023 - 13:28 WIB

Trending di Pemerintahan