okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lingkungan kerap muncul akibat aktivitas usaha yang tak sejalan dengan aturan. Menyadari hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan lingkungan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, mengatakan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan atas aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Setiap laporan, menurutnya, akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum diputuskan langkah penyelesaiannya.
“Pengaduan bisa datang dari individu, kelompok masyarakat, atau perusahaan. Setelah laporan masuk, DLHK akan melakukan kajian teknis, lalu menentukan langkah penyelesaian jika terbukti terjadi pelanggaran,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan, sengketa lingkungan dapat terjadi antarperusahaan, antara masyarakat dengan perusahaan, bahkan antara perusahaan dan pemerintah. Karena itu, mekanisme penanganan yang jelas menjadi hal penting agar proses berjalan adil bagi semua pihak.
Wisnu menjelaskan, sistem yang diterapkan DLHK tidak hanya menyelesaikan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya kasus baru. “Kami berupaya agar penyelesaian dilakukan secara adil dan memberi efek jera, supaya semua pihak semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Melalui mekanisme resmi ini, DLHK Kukar berharap masyarakat lebih percaya pada peran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kesadaran kolektif itu diharapkan memperkuat komitmen bersama untuk melestarikan alam di Kutai Kartanegara. (adv/dlhkkukar/atr)








