okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Beredar sebuah berita disalah satu media online lokal di Kutai Kartanegara (Kukar) mengabarkan bahwa Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kukar.
Kabar tersebut pun mulai ramai dibahas oleh kalangan netizen yang membacanya sehingga menimbulkan perdebatan di sosial media maupun kalangan masyarakat. Untuk mengantisipasi berita yang simpang siur, DPC PDIP Kukar pun menggelar rilis pers untuk meluruskan polemik tersebut.
Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Kukar, Junaidi mengatakan berita yang termuat dalam salah satu portal berita lokal itu bersifat multitafsir. Mengingat, pernyataan Edi Damansyah tidak boleh maju berdasarkan PKPU statusnya masih bersifat draf.
“Itu sebenarnya masih tahap pembahasan dan PKPU itu masih draf, sehingga perlu dikonsultasikan lagi kepada komisi II DPR RI. dan belum final. Kami (PDIP Kukar) tegaskan bahwa tidak terganggu oleh pernyataan itu, “ujar Junaidi, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut Junaidi berharap kepada masyarakat tidak menafsirkannya ke hal yang lain. Walaupun, draf ini sudah mempunyai putusan. DPC PDIP Kukar menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum yang mengacu UU Kepala Daerah. Serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Junaidi meyakini, bahwa MA tidak akan mengeluarkan aturan di luar UU. Untuk itu, DPC PDI-P Kukar berpegang teguh dengan kajian yang mereka miliki.
Penguat kajian mereka adalah Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Mengenai bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026.
Putusan ini mengatur cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan. Pertimbangan hukum ini sangat mirip dengan situasi yang dihadapi Bupati Kukar Edi Damansyah sewaktu menjabat wakil bupati Kukar Rita Widyasari. Saat itu, Edi setelah dilantik Bupati Kukar yaitu dari 14 Februari 2019 sampai 25 Februari 2021. Dengan demikian, Edi baru menjabat sebagai bupati definitif selama dua tahun sembilan hari atau belum setengah masa jabatan.
Selain itu, majunya Edi Damansyah ke kontestasi Pilkada 2024 mendapat dukungan penuh dari DPP PDI-P. Lantaran keberhasilannya mengangkat marwah PDI-P saat Pemilu, yang sebelumnya tujuh kursi menjadi 16 kursi di DPRD Kukar. Sampai dengan saat ini, Junaidi memastikan bahwa PDI-P tidak membuka pendaftaran calon Bupati. Lantaran rekomendasi DPP terhadap calon Bupati Kukar masih jatuh ke Edi Damansyah.
Junaidi menyebut sampai saat ini, seluruh kader PDI-P di Kukar diinstruksikan Edi Damansyah untuk tetap solid turun ke masyarakat. Menjaga marwah mereka sebagai partainya masyarakat, melayani. Karena kekuatan rakyat ini lah yang menjadi modal utama PDI-P mendapatkan 16 kursi di DPRD Kukar. Sehingga perlu ditunjukkan dengan kerja politik mengumpulkan aspirasi masyarakat Kukar.
“Yang jelas kami yakin PDI Perjuangan melalui Edi Damansyah bisa maju kembali sebagai Bupati Kukar,” pungkas Junaidi. (atr/ob1/ef)