Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 25 Jun 2025 13:35 WITA

DPMD Kukar: Posyandu Perusahaan Sah Sepanjang Sesuai Arahan Dinkes


DPMD Kukar: Posyandu Perusahaan Sah Sepanjang Sesuai Arahan Dinkes Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa keberadaan posyandu yang dibentuk dan dijalankan oleh perusahaan tetap diakui secara sah, selama memenuhi ketentuan dan arahan teknis dari Dinas Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvandar, saat menjelaskan keberagaman bentuk pengelolaan posyandu di Kukar, termasuk yang dijalankan oleh pihak swasta atau perusahaan.

“Posyandu yang sudah ditetapkan melalui SK oleh pemerintah desa tidak masalah, karena selama itu sesuai dengan arahan gerak posyandu dari Dinas Kesehatan, maka itu sah saja,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut Riyandi, posyandu yang dibentuk oleh perusahaan memiliki mekanisme pengoperasian yang diatur sendiri oleh pihak perusahaan. Namun selama tetap mengacu pada kebijakan umum posyandu dan memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka hal tersebut tetap didukung oleh pemerintah.

“Pengoperasiannya sesuai dengan kebijakan posyandu perusahaan tersebut. Kami di DPMD Kukar tidak membeda-bedakan posyandu yang memang sah ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat maupun perusahaan,” tegasnya.

Riyandi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh fungsi posyandu, baik milik desa maupun perusahaan, agar dapat berperan optimal dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat, terutama di bidang kesehatan ibu dan anak.

“Kami berupaya agar seluruh posyandu, apapun latar belakangnya, dapat menjalankan fungsinya secara maksimal demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50

30 April 2026 - 19:52 WITA

Pedagang Tahura

Terancam Sanksi Pidana, Warga Warung Panjang Minta Kejelasan Nasib di Tahura KM 54

30 April 2026 - 14:06 WITA

warga warung panjang

63 Pasangan di Kukar Akhirnya Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya APBD

29 April 2026 - 20:38 WITA

legalitas pernikahan

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan

29 April 2026 - 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim
Trending di Pemerintahan