okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mengakselerasi proses penguatan lembaga Posyandu dengan menggelar rapat verifikasi dan validasi data Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvandar.
“Hari ini kami melaksanakan proses rapat verifikasi dan validasi data tentang lembaga Posyandu 6 SPM,” ujar Riyandi di sela-sela kegiatan.
Konsep Posyandu 6 SPM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar kepada masyarakat melalui enam bidang utama, yakni sosial, perumahan, pekerjaan umum, pendidikan, ketertiban umum, dan kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari integrasi layanan berbasis masyarakat yang lebih terstruktur dan terukur.
Riyandi menjelaskan bahwa pembinaan terhadap Posyandu ini memiliki struktur tim yang berjenjang, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. “Tim pembina Posyandu merupakan ketua tim penggerak PKK Kabupaten dan struktur ini bersifat nasional karena terhubung hingga ke pusat. Inilah yang akan menjadi penggerak dalam memaksimalkan layanan Posyandu,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, DPMD Kukar menjalankan pemetaan dan verifikasi data Posyandu secara bertahap di 20 kecamatan, dengan target 10 kecamatan per hari. Langkah ini untuk memastikan kesiapan setiap wilayah dalam memenuhi syarat administratif dan fungsional menuju proses registrasi nasional.
Lebih lanjut, Riyandi menyebutkan bahwa kebutuhan registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensyaratkan bukti eviden berupa proses pembentukan melalui musyawarah desa, pengeluaran Surat Keputusan (SK) pembentukan lembaga, serta penetapan kepengurusan dan kader Posyandu.
“Jadi apabila sudah legal, tinggal menunggu kebijakan dari pusat untuk mengoptimalkan pelayanan Posyandu,” terangnya.
DPMD Kukar dijadwalkan akan menyerahkan seluruh dokumen pendukung ini ke Kemendagri pada 30 Juni 2025 sebagai bagian dari proses registrasi lebih lanjut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengakuan legal lembaga Posyandu yang sesuai standar dan mendukung penguatan layanan dasar di tingkat desa.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








