Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 19 Jan 2026 17:41 WITA

DPRD Kukar Diminta Tegas Sampaikan Penolakan Pilkada melalui DPRD dalam 3×24 Jam


Foto bersama Ketua dan Anggota DPRD Kukar bersama Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara usai penandatanganan petisi penolakan Pilkada melalui DPRD. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Foto bersama Ketua dan Anggota DPRD Kukar bersama Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara usai penandatanganan petisi penolakan Pilkada melalui DPRD. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara memberikan tenggat waktu kepada DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara tertulis. Tenggat tersebut ditetapkan selama 3×24 jam sejak petisi penolakan ditandatangani.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kukar, Rangga Bahtiar, menyebutkan bahwa secara umum aspirasi mahasiswa telah diterima oleh DPRD Kukar, meski belum disertai sikap kelembagaan yang tegas.

“Secara umum apa yang kami inginkan cukup terpenuhi. Perlu digarisbawahi, isu yang kami bawa ini adalah isu nasional, bukan isu kedaerahan. Karena itu, anggota DPRD Kukar wajib mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Rangga kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Rangga mengakui, pada awal aksi mahasiswa sempat menunggu cukup lama hingga anggota DPRD Kukar berkumpul dan bersedia menerima aspirasi secara langsung.

“Tadi memang cukup lama menunggu mereka berkumpul. Setelah kami masuk dan mendengar apa yang mereka sampaikan, kesimpulannya hari ini mereka belum berani memberikan sikap konkret secara kelembagaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sikap yang disampaikan anggota DPRD Kukar masih bersifat personal dan belum mewakili lembaga maupun partai politik.

“Mereka baru berani menyampaikan sikap sebagai individu, bukan atas nama DPRD atau partai. Namun, kesepakatannya mereka mau membersamai kami menolak Pilkada melalui DPRD,” katanya.

Menurut Rangga, DPRD Kukar belum berani menyampaikan pernyataan tertulis secara resmi karena adanya kekhawatiran melanggar kode etik partai.

“Secara kelembagaan, baik dari partai maupun DPRD, mereka belum berani memberikan sikap tertulis karena takut menyalahi kode etik partai,” lanjutnya.

Dalam petisi yang telah ditandatangani bersama, mahasiswa secara tegas meminta DPRD Kukar menyampaikan kritik atau penolakan tertulis kepada pemerintah provinsi dalam kurun waktu 3×24 jam.

“Kami akan melakukan pengawalan selama tiga hari ke depan. Jika dalam waktu tersebut sikap penolakan tidak disampaikan sesuai petisi, maka kami siap melakukan aksi lanjutan,” tegas Rangga.

Ia juga memastikan, aksi lanjutan akan digelar di tingkat provinsi dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus.

“Rabu lusa akan ada aksi di tingkat provinsi. Kami akan membersamai teman-teman mahasiswa Unmul, dan Presiden Mahasiswa Unmul juga sudah menyatakan siap bersama kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi atas aksi mahasiswa yang dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi.

“Kami bersyukur dan berterima kasih karena hari ini didatangi oleh mahasiswa. Ini patut diapresiasi setinggi-tingginya, karena mereka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa secara pribadi dan kelembagaan, DPRD Kukar memiliki sikap yang sama dengan mahasiswa, yakni menolak keras Pilkada tidak langsung.

“Saya selaku Ketua DPRD menolak keras wacana tersebut. Ini mencederai hati rakyat dan mencederai suara rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak merepresentasikan suara masyarakat secara luas.

“Anggota DPRD hanya 45 orang dan itu lebih merepresentasikan suara partai, bukan suara rakyat secara keseluruhan. Prinsip demokrasi harus tetap dijunjung tinggi,” katanya.

Ia memastikan, aspirasi mahasiswa tersebut akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Apa yang disampaikan mahasiswa hari ini akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan juga ke pemerintah pusat. Harapan kami, melalui DPR RI tidak ada lagi wacana atau upaya membuat regulasi yang melegalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan resmi di DPRD Kukar terkait wacana Pilkada tidak langsung.

“Tidak pernah ada pembahasan di DPRD Kukar. Wacana ini memang terdengar di tingkat nasional, tetapi tidak pernah disampaikan secara resmi kepada kami. Justru hari ini mahasiswa yang menyampaikannya secara resmi, dan kami sepakat wacana tersebut harus ditolak,” pungkasnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kukar Dorong Keringanan Tunggakan Sewa Eks Tanjung Mangkurawang

22 Juni 2026 - 16:34 WITA

Eks Tanjung Mangkurawang

52 Tim Ikuti Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026, IESPA Jaring Atlet Muda

20 Juni 2026 - 21:33 WITA

Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026

Demokrat Kukar Tiga Periode Tanpa Kursi, DPP Dengarkan Paparan Kandidat Ketua

20 Juni 2026 - 21:05 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Persoalan Lahan Warga di Kawasan IKN

19 Juni 2026 - 20:57 WITA

lahan warga terdampak IKN

Ponpes di Kukar Direkomendasikan Ditutup, Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin

19 Juni 2026 - 18:49 WITA

Ponpes Kukar

Aksi Mahasiswa di Simpang Mahakam Sempat Hambat Lalu Lintas

19 Juni 2026 - 09:50 WITA

Aksi Jembatan Mahakam Samarinda
Trending di Pos-pos Terbaru