Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 15 Sep 2025 20:40 WITA

DPRD Kukar Dorong Pembentukan Perda Penanganan Pelecehan dan Perilaku Menyimpang


 Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai perlu adanya regulasi tegas untuk menangani meningkatnya kasus pelecehan seksual serta perilaku menyimpang yang terjadi di daerah. DPRD Kukar menyatakan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa belakangan ini kasus pelecehan dan perilaku menyimpang marak terjadi, bahkan melibatkan lingkungan pendidikan dan orang-orang terdekat korban. Kondisi tersebut, kata Yani, tidak boleh terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan.

“Kita butuh aturan yang jelas. Selama ini ketika terjadi kasus, sering kali kita sulit menindak karena tidak ada regulasi daerah yang mengaturnya secara spesifik,” ujar Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, perilaku menyimpang yang dibiarkan tanpa penanganan akan membawa dampak serius pada perkembangan moral generasi muda. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum agar langkah pencegahan dapat berjalan efektif.

“Jika tidak dicegah sejak dini, dikhawatirkan kasus-kasus ini terus berkembang. Kita ingin ada tindakan konkret agar masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.

Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar telah mendorong raperda terkait agar segera dibahas, dan berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukannya.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, aturan yang lebih kuat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku pelecehan.

“Selama tahun 2025, kami menerima tiga hingga empat laporan terkait pelecehan seksual, termasuk kasus yang melibatkan hubungan sesama jenis. Regulasi yang jelas akan sangat membantu dalam proses penanganan,” kata Dedy.

Ia berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar pemerintah dan aparat memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Dengan meningkatnya perhatian DPRD maupun TRC PPA, pembentukan perda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan di Kukar. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kukar Bekali Pengusaha Muda Kemampuan Digital, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

31 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Aulia Pastikan Bonus Atlet Kukar Minimal Setara Periode Sebelumnya, Siap Samakan dengan Daerah Tertinggi

31 Oktober 2026 - 17:59 WITA

Lepas 2.503 Kontingen, Aulia Targetkan Kukar Juara Umum di Lima Ajang Olahraga Kaltim 2026

31 Oktober 2026 - 17:57 WITA

Tak Cukup Terangi Pusat Desa, Pemkab Kukar Sasar Permukiman Terpencil Lewat PLTS Komunal

30 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Aulia Ingin Kekayaan Alam Kukar Beri Manfaat Lebih Besar bagi Daerah

30 Oktober 2026 - 20:48 WITA

Bukan Sekadar Bangun Infrastruktur, Pemkab Kukar Prioritaskan Akses Pendidikan dan Kesehatan

30 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Trending di Advertorial