okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah konkret melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan aturan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menekan dampak buruk rokok terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.
“Rokok ini bukan hanya berdampak pada perokok, tapi juga sangat membahayakan orang di sekitarnya. Karena itu, kita ingin mengatur agar merokok dilakukan di tempat yang sudah disediakan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (12/8/2025).
Dalam Raperda tersebut, akan diatur secara rinci lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti ruang publik, fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Selain itu, juga akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar untuk memastikan efektivitas aturan di lapangan.
Ahmad Yani menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang merokok sepenuhnya, melainkan menata agar aktivitas tersebut tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara bersih.
“Kita ingin wujudkan lingkungan yang sehat bagi semua, terutama anak-anak dan generasi muda agar tidak terpapar sejak dini,” tambahnya.
DPRD Kukar juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam penerapan KTR. Ahmad Yani menilai, keberhasilan di sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa penerapan aturan ini secara konsisten bisa menurunkan jumlah perokok di ruang publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Ia menambahkan, Perda KTR nantinya akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung visi daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Kalau kesehatan masyarakatnya terjaga, otomatis produktivitas akan meningkat. Ini investasi jangka panjang bagi daerah,” tutup Ahmad Yani. (adv/dprdkukar/atr)








