Menu

Mode Gelap

Advertorial · 12 Agu 2025 09:31 WITA

DPRD Kukar Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bukan Larangan Merokok Total


Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani memberikan keterangan usai rapat pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tenggarong. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani memberikan keterangan usai rapat pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah konkret melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan aturan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menekan dampak buruk rokok terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

“Rokok ini bukan hanya berdampak pada perokok, tapi juga sangat membahayakan orang di sekitarnya. Karena itu, kita ingin mengatur agar merokok dilakukan di tempat yang sudah disediakan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (12/8/2025).

Dalam Raperda tersebut, akan diatur secara rinci lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti ruang publik, fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Selain itu, juga akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar untuk memastikan efektivitas aturan di lapangan.

Ahmad Yani menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang merokok sepenuhnya, melainkan menata agar aktivitas tersebut tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara bersih.

“Kita ingin wujudkan lingkungan yang sehat bagi semua, terutama anak-anak dan generasi muda agar tidak terpapar sejak dini,” tambahnya.

DPRD Kukar juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam penerapan KTR. Ahmad Yani menilai, keberhasilan di sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa penerapan aturan ini secara konsisten bisa menurunkan jumlah perokok di ruang publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

Ia menambahkan, Perda KTR nantinya akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung visi daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

“Kalau kesehatan masyarakatnya terjaga, otomatis produktivitas akan meningkat. Ini investasi jangka panjang bagi daerah,” tutup Ahmad Yani. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar
Trending di Pemerintahan