Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 26 Jun 2026 16:23 WITA

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda


Ilustrasi pengelolaan dana desa. Pemerintah Kecamatan Muara Kaman menemukan indikasi dugaan penyimpangan APBDes Desa Lebaho Ulaq yang berdampak pada tertundanya honor sejumlah perangkat dan lembaga desa. (Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi pengelolaan dana desa. Pemerintah Kecamatan Muara Kaman menemukan indikasi dugaan penyimpangan APBDes Desa Lebaho Ulaq yang berdampak pada tertundanya honor sejumlah perangkat dan lembaga desa. (Ilustrasi)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Pemerintah Kecamatan Muara Kaman menemukan indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes di Desa Lebaho Ulaq. Nilai sementara dana yang diduga bermasalah diperkirakan berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihak kecamatan melakukan verifikasi awal atas laporan masyarakat. Pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

“Hasil verifikasi sudah kami lakukan sekitar dua pekan lalu. Memang ada indikasi penyimpangan, tetapi saat ini kami masih memberikan kesempatan selama 14 hari kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut,” ujar Nadi, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Nadi, nilai dugaan dana bermasalah masih bersifat sementara. Besaran tersebut dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan dan pendalaman oleh pihak terkait.

Berdasarkan hasil penghitungan awal, nilai dana yang diduga bermasalah diperkirakan berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta. Pemerintah kecamatan masih menunggu proses lanjutan untuk memastikan nilai pasti dan bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan.

Persoalan tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah pembayaran honor pada tahun anggaran 2025. Penerima yang terdampak antara lain tenaga kesehatan desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga adat, serta sejumlah ketua RT.

“Honor mereka sempat tertunda sekitar satu bulan. Itu yang menjadi perhatian kami karena menyangkut hak masyarakat,” kata Nadi.

Sebagai langkah awal, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya berkaitan dengan pengamanan aset yang disebut berhubungan dengan pihak terkait. Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses pengembalian dana apabila nantinya ditemukan kerugian.

Nadi mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan dana yang menjadi hak masyarakat dapat segera disalurkan. Karena itu, penyelesaian administratif dan pengembalian dana masih menjadi langkah yang didorong sebelum penanganan berlanjut ke proses hukum.

“Kami ingin hak tenaga kesehatan, BPD, lembaga adat, RT, dan pihak lainnya yang belum menerima honor bisa segera dipenuhi. Itu yang sedang kami perjuangkan,” ujarnya.

Meski memberi ruang penyelesaian melalui pengembalian dana, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman menegaskan penanganan kasus tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak terkait, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

OkeBorneo.com masih berupaya meminta keterangan dari Pemerintah Desa Lebaho Ulaq dan instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil verifikasi tersebut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

58 Tenant Terisi, Puja Sera Taman Kota ArbizzSpace Siap Dibuka

14 September 2026 - 19:49 WITA

Hetifah Dorong Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

14 September 2026 - 16:09 WITA

SIGAP UMKM, Diskop UKM Kukar Perkuat Pembinaan Usaha Mikro Berbasis Kebutuhan

14 September 2026 - 12:35 WITA

Dugaan Mortir Sisa Perang Ditemukan di Dasar Sungai Mahakam Samarinda

14 September 2026 - 12:33 WITA

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Trending di Home