Menu

Mode Gelap

Advertorial · 19 Sep 2025 20:50 WITA

Efisiensi Anggaran Daerah Kukar, Perjalanan Dinas dan Seremonial Mulai Dibatasi


Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan efisiensi anggaran daerah sesuai Inpres 1/2025. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan efisiensi anggaran daerah sesuai Inpres 1/2025. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah. Inpres tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran hingga 50 persen pada sejumlah pos belanja.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa instruksi tersebut harus diterapkan tanpa pengecualian, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD. Ia menyebut bahwa penghematan mencakup pembatasan kegiatan seremonial di hotel, perjalanan dinas, belanja operasional, hingga belanja pemeliharaan.

“Kita harus memastikan penghematan dilakukan di seluruh sektor. Semua harus menyesuaikan diri dengan ketentuan efisiensi ini,” ujar Yani.

Ia menilai, aktivitas pemerintahan sebenarnya tetap dapat berjalan efektif tanpa bergantung pada perjalanan dinas jarak jauh. Menurutnya, rapat atau koordinasi yang biasanya dilakukan di luar daerah bisa digeser ke tingkat kecamatan.

“ASN, pegawai, maupun anggota DPRD bisa cukup bekerja di tingkat kecamatan jika memang memungkinkan. Masing-masing OPD punya ruang untuk mengatur hal ini,” lanjutnya.

Meski begitu, Yani menilai kegiatan di hotel dalam wilayah Kukar masih wajar dilaksanakan. Selain lebih hemat, langkah ini dinilai turut menjaga perputaran ekonomi lokal.

“Selama masih di dalam daerah, kegiatan di hotel tidak masalah. Justru bisa mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama sektor jasa dan UMKM,” jelasnya.

Ia juga menyetujui sikap Kemendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel tetap diperbolehkan selama mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten Kukar, H. Sunggono, memastikan bahwa langkah efisiensi tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Belanja pegawai dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.

“Penghematan ini lebih kepada penyesuaian kegiatan di luar daerah. Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, semuanya tetap berjalan seperti biasa,” ungkap Sunggono.

Baik DPRD maupun Pemkab Kukar sepakat bahwa penerapan efisiensi anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan layanan publik. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar
Trending di Pemerintahan