Menu

Mode Gelap

Advertorial · 13 Okt 2025 21:25 WITA

Enam Kecamatan Penyangga IKN Dipastikan Tetap Terlayani, DPRD Kukar Tegaskan Hak Warga Dijaga


Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan penjelasan terkait status enam kecamatan penyangga IKN yang masih menjadi tanggung jawab Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan penjelasan terkait status enam kecamatan penyangga IKN yang masih menjadi tanggung jawab Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tetap berkewajiban membiayai pembangunan dan pelayanan dasar di enam kecamatan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ia sampaikan pada Senin (13/10/2025) setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait penyusunan RPJMD Kukar 2025–2029.

Menurut Yani, konsultasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh wilayah yang secara administratif masih berada dalam Kabupaten Kukar tetap masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah, meskipun secara geografis beririsan dengan kawasan IKN.

“Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, semua kecamatan itu masih menjadi bagian dari Kukar. Identitas kependudukan mereka juga masih Kukar, jadi kita tetap wajib memenuhi kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.

Keenam kecamatan yang dimaksud adalah Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, dan Sanga-Sanga. Ahmad Yani menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak boleh mengalami pengurangan anggaran atau pembangunan hanya karena berada di sekitar kawasan IKN.

“Mereka punya hak yang sama atas pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan alokasi anggaran daerah. Apalagi wilayah itu masih menyumbang DBH untuk Kukar, jadi tidak boleh ada diskriminasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah pusat menargetkan pemindahan resmi administrasi ke IKN pada 2028, kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan masih belum jelas. Karena itu, DPRD Kukar menegaskan agar pembiayaan tetap dicantumkan dalam RPJMD dan APBD 2026–2029.

“Tidak ada jaminan bahwa 2028 adalah tahun pasti pemindahan. Maka sebelum semuanya jelas, kita harus pastikan anggaran tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakpastian ini,” katanya.

Yani menekankan bahwa ketentuan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya dalam pasal peralihan yang mengatur bahwa tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada pemerintah daerah asal hingga pemindahan resmi dilakukan.

“Untuk memperkuat dasar hukumnya, nanti juga akan kita cantumkan dalam perda. Jadi secara administratif Kukar tidak kehilangan dasar ketika mengalokasikan anggaran di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, DPRD Kukar memastikan bahwa enam kecamatan penyangga IKN akan tetap memperoleh porsi pembangunan dan layanan publik secara penuh, sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

58 Tenant Terisi, Puja Sera Taman Kota ArbizzSpace Siap Dibuka

14 September 2026 - 19:49 WITA

Hetifah Dorong Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

14 September 2026 - 16:09 WITA

SIGAP UMKM, Diskop UKM Kukar Perkuat Pembinaan Usaha Mikro Berbasis Kebutuhan

14 September 2026 - 12:35 WITA

Dugaan Mortir Sisa Perang Ditemukan di Dasar Sungai Mahakam Samarinda

14 September 2026 - 12:33 WITA

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Trending di Home