okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dengan tema penyampaian Rekomendasi DPRD Kukar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kukar. Dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar dan Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, Jumat (28/4/2023) malam tadi.
Mewakili atas nama Pemkab Kukar, Sunggono mengucapkan terimakasih telah diagendakan rapat Paripurna serta diberikan beberapa masukan dari semua pansus. Tentunya ini akan menjadi perhatian dan catatan pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Semua sedang dalam proses evaluasi kinerja pihak ketiga. Pak bupati (Edi Damansyah) telah menginstruksikan ke saya untuk segera mengevaluasi capaian kinerja setiap OPD, ” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan surat edaran (SE) untuk mengawal percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2023. Harapannya agar semua pihak termasuk DPRD Kukar yang telah memberikan masukan itu semuanya bisa terpenuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pansus, DPRD berharap itu bisa diterima dengan catatan yang konkret untuk segera dibahas setiap organisasi perangkat daerah.
“Saya minta rekomendasi yg telah disampaikan bisa segera ditindaklanjuti. Rekomendasi terkait, kesejahteraan masyarakat, yakni P3K, honorer guru dan nakes, BPJS Kesehatan agar masyarakat dicover minimal kelas 3. Sehingga seluruh masyarakat kukar bisa terlindungi dengan BPJS, “ucap Alif.
Alif rekomendasi tersebut telah bersifat final. Adapun rekomendasi ini didasari dengan kerja pansus yang memanggil OPD terkait, sehingga data yang diusulkan adalah data valid yang sudah di sinkronisasi.
“Jika tidak maksimal kita bisa melakukan hearing atau dengar pendapat terkait permasalahan kinerja, ” pungkasnya. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)