okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), melakukan gerak cepat atas adanya laporan kekerasan dan pelecehan terhadap anak usia di bawah umur oleh orang tua kandungnya sendiri.
Diketahui, Pria paruh baya berinisial M (64) asal Kecamatan Muara Kaman berhasil diamankan oleh Polres Kukar. M diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kepala UPT P2TP2A, Farida mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penjangkauan kasus di tempat kejadian perkara. Dalam hal itu, pihaknya langsung mengkonfirmasi pihak kepolisian yang ada di Kecamatan Muara Kaman untuk bisa bertemu dengan korban.
“Selama di sana kami langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk pelaporan ke polisi. Kemudian, kami juga mengajak korban untuk melakukan visum repertum di puskesmas setempat, ” kata Farida.
Setelah dilakukan pendampingan pihaknya langsung melakukan asesmen psikologi didampingi dengan konselor klinis. Kemudian dilanjutkan dengan membuat berita acara Pemeriksaan di kantor polisi.
“Kondisi korban sendiri saat didampingi teman-teman dari UPT terlihat tenang tetapi ketika dilakukan asesmen lebih dalam ternyata korban mengalami trauma yg cukup berat, ” ucap Farida.
Diungkapkan Farida, kejadian ini sudah lama terjadi, terhitung sejak dari kelas 4 SD hingga SMP. Dan rentetan kejadian yang terjadi kurun waktu itulah uang membuat korban memiliki gangguan psikologis.
Ditambah korban tidak mendapat dukungan dari orang terdekatnya, yaitu ibunya yang tidak percaya terhadap kejadian yang menimpa anaknya ketika sang anak mengadu padanya. Selain itu Korban merupakan anak tunggal. Dan selama rentan waktu kejadian itu juga korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Setelah ini kita akan lakukan lagi yang namanya pendampingan psikologis dan ada intervensi lanjutan setelah dilakukan pendampingan psikologis tahap pertama agar bisa kita proses penanganannya lebih lanjut lagi. Karena kita masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah dilakukannya asesmen dan konseling,”tutup Farida. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)