okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kutai Kartanegara memilih mengundurkan diri tak lama setelah penempatan. Mereka harus meninggalkan tempat tinggal, menyewa hunian baru, dan menanggung biaya hidup yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menyebut jumlah pengunduran diri saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, dari usulan pemberhentian yang masuk, jumlahnya diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang.
“Kalau jumlah pastinya belum saya dapatkan secara menyeluruh. Namun, dari hasil verifikasi sementara, kurang lebih sekitar 10 sampai 20 orang yang mengajukan resign,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak dikenai sanksi karena merupakan keputusan pribadi masing-masing pegawai.
“Itu tidak ada sanksi. Mereka mengundurkan diri, sehingga otomatis tidak lagi menjadi pegawai. Tidak ada lagi keterikatan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Arianto menjelaskan, penempatan P3K sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah daerah diminta memetakan kebutuhan. Misalnya kecamatan A membutuhkan sekian orang, kecamatan B sekian orang, dinas A sekian orang. Semua disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, dilakukan pemerataan pegawai sebelum penempatan. Namun, dalam praktiknya, kondisi di lapangan tidak selalu seimbang. Di beberapa instansi, seperti sekolah, terjadi kelebihan pegawai sehingga sebagian harus dipindahkan ke lokasi lain.
Perpindahan ini membuat sejumlah P3K harus bekerja jauh dari tempat tinggal semula. Mereka harus mencari tempat tinggal baru di lokasi penugasan, sekaligus menanggung biaya hidup tambahan.
“Beberapa pegawai mengundurkan diri karena tidak memiliki tempat tinggal di lokasi baru, serta biaya hidup yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan penghasilan sebagai P3K,” ungkap Arianto.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi P3K untuk kembali dipindahkan ke daerah asal atau lokasi yang diinginkan.
Dengan jumlah P3K di Kukar yang mencapai sekitar 8 ribu orang, kebijakan penempatan berbasis kebutuhan dinilai tetap diperlukan untuk menjaga distribusi pegawai. Namun, dalam kondisi tertentu, penempatan tersebut memunculkan konsekuensi yang harus ditanggung langsung oleh pegawai di lapangan.
Situasi ini membuat sebagian P3K memilih mengundurkan diri ketika tidak mampu menyesuaikan diri dengan beban biaya dan jarak penugasan yang baru. (atr/bby)








