Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Apr 2026 18:46 WITA

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign


Plt Kepala BKPSDM Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan alasan sejumlah P3K mengundurkan diri usai penempatan, yang dipicu jarak tugas dan beban biaya hidup di lokasi baru. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Plt Kepala BKPSDM Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan alasan sejumlah P3K mengundurkan diri usai penempatan, yang dipicu jarak tugas dan beban biaya hidup di lokasi baru. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kutai Kartanegara memilih mengundurkan diri tak lama setelah penempatan. Mereka harus meninggalkan tempat tinggal, menyewa hunian baru, dan menanggung biaya hidup yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menyebut jumlah pengunduran diri saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, dari usulan pemberhentian yang masuk, jumlahnya diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang.

“Kalau jumlah pastinya belum saya dapatkan secara menyeluruh. Namun, dari hasil verifikasi sementara, kurang lebih sekitar 10 sampai 20 orang yang mengajukan resign,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak dikenai sanksi karena merupakan keputusan pribadi masing-masing pegawai.

“Itu tidak ada sanksi. Mereka mengundurkan diri, sehingga otomatis tidak lagi menjadi pegawai. Tidak ada lagi keterikatan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Arianto menjelaskan, penempatan P3K sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemerintah daerah diminta memetakan kebutuhan. Misalnya kecamatan A membutuhkan sekian orang, kecamatan B sekian orang, dinas A sekian orang. Semua disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Melalui mekanisme tersebut, dilakukan pemerataan pegawai sebelum penempatan. Namun, dalam praktiknya, kondisi di lapangan tidak selalu seimbang. Di beberapa instansi, seperti sekolah, terjadi kelebihan pegawai sehingga sebagian harus dipindahkan ke lokasi lain.

Perpindahan ini membuat sejumlah P3K harus bekerja jauh dari tempat tinggal semula. Mereka harus mencari tempat tinggal baru di lokasi penugasan, sekaligus menanggung biaya hidup tambahan.

“Beberapa pegawai mengundurkan diri karena tidak memiliki tempat tinggal di lokasi baru, serta biaya hidup yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan penghasilan sebagai P3K,” ungkap Arianto.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi P3K untuk kembali dipindahkan ke daerah asal atau lokasi yang diinginkan.

Dengan jumlah P3K di Kukar yang mencapai sekitar 8 ribu orang, kebijakan penempatan berbasis kebutuhan dinilai tetap diperlukan untuk menjaga distribusi pegawai. Namun, dalam kondisi tertentu, penempatan tersebut memunculkan konsekuensi yang harus ditanggung langsung oleh pegawai di lapangan.

Situasi ini membuat sebagian P3K memilih mengundurkan diri ketika tidak mampu menyesuaikan diri dengan beban biaya dan jarak penugasan yang baru. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan 58 Pejabat Kukar Dipercepat, Camat Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla dan Krisis Air

18 September 2026 - 19:39 WITA

Wujud Solidaritas Karhutla Eros Basketball Community Gelar Aksi Sosial di Simpang 4 Lembuswana

18 September 2026 - 19:02 WITA

Kabut Asap Makin Pekat, ISPU Tenggarong Tembus 210,5, Warga Mulai Keluhkan Gangguan Pernapasan

18 September 2026 - 15:09 WITA

Jelang Erau 2026, Pemkab Kukar Pantau Kualitas Udara dan Siapkan Penyesuaian

18 September 2026 - 13:25 WITA

Kecelakaan di Jembatan Martadipura, Tiga Orang Jadi Korban

17 September 2026 - 15:20 WITA

Bupati Kukar Ancam Tindak Tegas Penimbun Masker di Tengah Kabut Asap

17 September 2026 - 15:17 WITA

Trending di Home