Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 8 Mei 2026 13:56 WITA

Identitas Warga Diduga Dipakai untuk Kredit, 4 Tersangka di Kukar Ditahan Kejaksaan


Kantor Kejari Kukar. (Istimewa) Perbesar

Kantor Kejari Kukar. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Identitas sejumlah warga diduga digunakan dalam pengajuan kredit usaha mikro pada salah satu bank milik negara di Kutai Kartanegara. Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp16,5 miliar.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengembangkan perkara dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2023.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAN, SAMF, RWM, dan DA. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan mempercepat proses pemberkasan perkara,” kata Firdaus.

Dari empat tersangka itu, MAN, SAMF, dan RWM merupakan pegawai internal bank yang berkaitan dengan proses pemasaran serta pengajuan kredit. Sementara DA diduga berperan sebagai pihak penghubung dalam pengurusan pinjaman.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan praktik manipulasi data calon debitur agar pengajuan kredit usaha mikro dapat lolos sebagai penerima fasilitas pinjaman.

Penyidik menduga identitas masyarakat digunakan untuk pengajuan pinjaman dengan cara mengubah sejumlah data administrasi. Perubahan itu disebut mencakup alamat serta dokumen pendukung lainnya.

Selain manipulasi data, proses survei lapangan yang seharusnya menjadi bagian dari verifikasi kelayakan debitur juga diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

Dana kredit yang telah dicairkan disebut tidak sepenuhnya diterima pemilik identitas. Sebagian besar uang diduga dikuasai pihak tertentu yang terlibat dalam skema tersebut.

Dugaan penyimpangan itu terjadi di beberapa unit operasional bank di wilayah Kukar, antara lain Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong, kawasan Timbau, hingga Kecamatan Sebulu.

Berdasarkan hasil audit investigasi, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16,5 miliar.

Atas kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Kukar memastikan penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa