okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Identitas sejumlah warga diduga digunakan dalam pengajuan kredit usaha mikro pada salah satu bank milik negara di Kutai Kartanegara. Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp16,5 miliar.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengembangkan perkara dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2023.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAN, SAMF, RWM, dan DA. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan mempercepat proses pemberkasan perkara,” kata Firdaus.
Dari empat tersangka itu, MAN, SAMF, dan RWM merupakan pegawai internal bank yang berkaitan dengan proses pemasaran serta pengajuan kredit. Sementara DA diduga berperan sebagai pihak penghubung dalam pengurusan pinjaman.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan praktik manipulasi data calon debitur agar pengajuan kredit usaha mikro dapat lolos sebagai penerima fasilitas pinjaman.
Penyidik menduga identitas masyarakat digunakan untuk pengajuan pinjaman dengan cara mengubah sejumlah data administrasi. Perubahan itu disebut mencakup alamat serta dokumen pendukung lainnya.
Selain manipulasi data, proses survei lapangan yang seharusnya menjadi bagian dari verifikasi kelayakan debitur juga diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Dana kredit yang telah dicairkan disebut tidak sepenuhnya diterima pemilik identitas. Sebagian besar uang diduga dikuasai pihak tertentu yang terlibat dalam skema tersebut.
Dugaan penyimpangan itu terjadi di beberapa unit operasional bank di wilayah Kukar, antara lain Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong, kawasan Timbau, hingga Kecamatan Sebulu.
Berdasarkan hasil audit investigasi, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16,5 miliar.
Atas kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kukar memastikan penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut. (atr/bby)








