okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Menjelang Hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat bakal segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Jikalau tidak ada hambatan dalam mempersiapkannya, Pemkab Kukar bakal segara mencairkan THR di pekan ini, dan selambat-lambatnya pada tanggal 17 April mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menuturkan, Pemkab Kukar tulah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023 terkait dengan penyaluran THR.
Perbup yang telah terbit itupun langsung disebarkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kukar bakal segera menghitung kebutuhan THR terhadap pegawainya.
“Masing-masing OPD akan menghitung berapa kebutuhan THR, mulai dari PNS hingga THL. Usai melakukan perhitungan mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD) , ” ujar Sukotjo.
Usai SPD dikeluarkan oleh BPKAD, maka OPD akan mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR. “Ini perbup baru keluar dan harus disosialisasikan ke masing-masing OPD, agar mereka melakukan perhitungan THR di masing-masing OPD, ” pungkasnya. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)