okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian masih mengembangkan penyelidikan kasus dugaan asusila yang melibatkan anak di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Penyidik mendalami kemungkinan adanya anak lain yang turut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kapolsek Kembang Janggut, Dedy Supriyanto, mengatakan sejauh ini polisi baru menerima satu laporan resmi. Namun, sejumlah anak lain telah dimintai keterangan untuk pendalaman penyelidikan.
“Korban yang membuat laporan memang satu orang, tetapi ada beberapa anak lain yang sudah kami mintai keterangan untuk pendalaman,” ujar Dedy, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dedy, seluruh keterangan yang dihimpun masih diverifikasi oleh penyidik. Polisi belum menyimpulkan jumlah korban tambahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami waktu dan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan. Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur karena melibatkan anak.
“Pemeriksaan terhadap saksi dan korban masih berjalan. Semua proses kami lakukan sesuai prosedur karena kasus ini melibatkan anak-anak,” katanya.
Selain memeriksa saksi dan anak yang diduga menjadi korban, polisi juga telah memeriksa terlapor. Namun, status hukum yang bersangkutan masih berada dalam tahap pemeriksaan penyidik.
Dedy menyebut pengembangan kasus tetap dilakukan secara hati-hati. Polisi masih menunggu hasil pendalaman sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar kooperatif membantu proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, pendampingan terhadap anak-anak yang dimintai keterangan menjadi bagian penting. Langkah itu diperlukan agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi psikologis anak.
Polisi masih melanjutkan pendalaman kasus dugaan asusila anak tersebut. Jumlah korban, peran terlapor, dan perkembangan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. (atr/bby)








