Menu ✖

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 28 Nov 2024 17:21 WITA

Kelurahan Panji Akan Gelar Pemilihan RT Serentak, Regulasi Batas Usia Diperketat


Lurah Panji, Isnaniah. (Rizka/Okeborneo) Perbesar

Lurah Panji, Isnaniah. (Rizka/Okeborneo)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, akan mengadakan pemilihan Ketua RT secara serentak pada 7 Desember 2024 mendatang. Pemilihan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022, yang mengatur masa jabatan Ketua RT. Peraturan tersebut menetapkan bahwa seorang Ketua RT hanya bisa menjabat selama dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak bisa mencalonkan diri lagi setelahnya.

Lurah Panji, Isnaniah, menjelaskan bahwa pemilihan ini bertujuan untuk menciptakan regenerasi kepemimpinan di tingkat RT, sehingga dapat tercipta pemimpin yang lebih segar dan inovatif. Dengan peraturan baru tersebut, setiap Ketua RT yang menjabat maksimal dua periode tidak akan diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri setelah masa jabatan mereka selesai.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan, sehingga masyarakat di tingkat RT mendapatkan layanan yang lebih baik. Regenerasi kepemimpinan diharapkan dapat membawa penyegaran yang dibutuhkan,” ujar Isnaniah saat ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024).

Namun, penerapan aturan ini tak lepas dari tantangan. Beberapa Ketua RT yang telah menjabat lebih dari satu periode menunjukkan keengganan untuk digantikan, bahkan beberapa di antaranya berusaha meminta izin untuk mencalonkan diri kembali meski sudah melampaui batas periode yang ditentukan.

Selain masa jabatan, usia Ketua RT juga menjadi faktor pertimbangan dalam kebijakan ini. Isnaniah menyarankan agar batas usia pensiun bagi Ketua RT diturunkan menjadi 60 atau 58 tahun, dengan alasan usia 65 tahun sering kali dianggap sudah kurang produktif.

“Kalau 65 tahun ke atas itu dikhawatirkan banyak yang sudah kurang produktif lagi, sehingga pelayanan kepada masyarakat nantinya jadi kurang optimal,” ujarnya. Selain itu penurunan batas maksimal pensiun RT ini juga akan lebih sesuai dengan usia pensiun yang berlaku di banyak sektor lainnya.

Pemilihan Ketua RT pada Desember 2024 akan diadakan dengan sistem yang mirip dengan pemilu untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam proses demokrasi di tingkat RT. Pelantikan Ketua RT terpilih rencananya akan dilakukan pada Desember, dengan Ketua RT yang lama tetap menjalankan tugasnya hingga akhir tahun, yaitu 31 Desember 2024.

Isnaniah juga mengungkapkan bahwa acara pelantikan nantinya akan dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah Kutai Kartanegara, sebagai bentuk dukungan terhadap para Ketua RT yang baru dilantik.

Dengan dilaksanakannya pemilihan dan pelantikan ini, Kelurahan Panji berharap dapat mendorong lahirnya pemimpin RT yang lebih kompeten dan mampu mengelola wilayah dengan lebih efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (adv/diskominfokukar/rl/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kukar Berprestasi Kendalikan Inflasi, Aulia–Rendi Raih TPID Award 2026

25 September 2026 - 13:39 WITA

Bupati Kukar Ajak Generasi Muda Lestarikan Tradisi Beseprah

24 September 2026 - 15:03 WITA

Beseprah Erau 2026, Bupati Kukar Ingin Tradisi Makan Bersama Lebih Dekat dengan Rakyat

24 September 2026 - 12:14 WITA

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Diberi Gelar Pangeran Kelana Panji Wira oleh Kesultanan Kutai

24 September 2026 - 10:45 WITA

Aulia Dukung Pengalihan PPPK Paruh Waktu, Soroti Kepastian Anggaran Gaji

23 September 2026 - 21:38 WITA

Utang Rp820 Miliar ke Bankaltimtara Lunas, Pemkab Kukar Fokus Penataan Administrasi

23 September 2026 - 21:12 WITA

Trending di Advertorial