Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 15 Feb 2022 18:22 WITA

Kemenag Kukar Prihatin, Minta Pelaku Tindak Asusila Diadili Sesuai Aturan Yang Berlaku


Kemenag Kukar Prihatin, Minta Pelaku Tindak Asusila Diadili Sesuai Aturan Yang Berlaku Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) prihatin atas kejadian yang dialami oleh santriwati atas tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

“Tentunya sangat prihatin dengan adanya kejadian kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut, ” ucap Kepala Kemenag Kukar Mukhtar, saat dimintai keterangan oleh awak media. Selasa (15/2/2022).

Dirinya juga meminta polisi untuk menindak tegas pelaku, pihak mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tindak asusila oknum ponpes, karena itu suatu pelanggaran yang berat sehingga menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap ponpes yang lain.

“Harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, ” jelasnya.

Saat ini, pihaknya akan mengirim surat teguran secara keras kepada pondok pesantren yang yang disinyalir melakukan tindak pidana asusila.

“Pihaknya berharap agar ini menjadi pembelajaran bersama maupun ponpes yang lain, agar tidak terjadi lagi insiden serupa, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Remisi HUT RI, 14 Warga Binaan di Kukar Langsung Bebas

17 Agustus 2026 - 20:16 WITA

Semangat Kemerdekaan Jadi Momentum Kukar Berdiri di Atas Kaki Sendiri

17 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Jalan Poros Margasari Kembali Longsor, Pemkab Kukar Siapkan Jembatan Bailey

15 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Trending di Home