Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 15 Feb 2022 18:22 WITA

Kemenag Kukar Prihatin, Minta Pelaku Tindak Asusila Diadili Sesuai Aturan Yang Berlaku


Kemenag Kukar Prihatin, Minta Pelaku Tindak Asusila Diadili Sesuai Aturan Yang Berlaku Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) prihatin atas kejadian yang dialami oleh santriwati atas tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

“Tentunya sangat prihatin dengan adanya kejadian kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut, ” ucap Kepala Kemenag Kukar Mukhtar, saat dimintai keterangan oleh awak media. Selasa (15/2/2022).

Dirinya juga meminta polisi untuk menindak tegas pelaku, pihak mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tindak asusila oknum ponpes, karena itu suatu pelanggaran yang berat sehingga menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap ponpes yang lain.

“Harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, ” jelasnya.

Saat ini, pihaknya akan mengirim surat teguran secara keras kepada pondok pesantren yang yang disinyalir melakukan tindak pidana asusila.

“Pihaknya berharap agar ini menjadi pembelajaran bersama maupun ponpes yang lain, agar tidak terjadi lagi insiden serupa, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Poros Margasari Kembali Longsor, Pemkab Kukar Siapkan Jembatan Bailey

15 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Aulia Lantik Camat Sanga-Sanga dan Pejabat Fungsional, Perkuat Roda Pemerintahan Kukar

14 Agustus 2026 - 19:21 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Kukar Mulai Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

10 Agustus 2026 - 15:17 WITA

pembagian bendera Merah Putih di Kukar

Kukar Perjuangkan Dana Kurang Bayar Rp2,4 Triliun ke Kemenkeu

5 Agustus 2026 - 19:35 WITA

dana kurang bayar Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan

30 Juli 2026 - 15:40 WITA

ASN Pemkab Kukar diberhentikan
Trending di Pemerintahan