Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 21:38 WITA

Kepatuhan Tata Ruang Jadi Fokus DLHK Kukar dalam AMDAL Kawasan Industri Mahakam


Kabid Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, memaparkan pentingnya kepatuhan tata ruang dalam AMDAL Kawasan Industri Mahakam. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kabid Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, memaparkan pentingnya kepatuhan tata ruang dalam AMDAL Kawasan Industri Mahakam. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – AMDAL Kawasan Industri Mahakam kembali dibahas dalam rapat di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kutai Kartanegara, Selasa (7/10/2025). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan tata ruang sebagai dasar pengembangan kawasan industri.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah telah menetapkan 12 titik kawasan industri dengan total luas 10.662 hektare. “Dari 12 kawasan, satu sudah berjalan di Marangkayu, sementara satu lagi di Sanga-Sanga masih tahap perencanaan,” ungkap Yudiarta.

Menurutnya, kawasan industri dirancang sebagai pusat aktivitas industri dengan dukungan sarana penunjang yang dikelola pengembang. Namun, tidak semua aktivitas dapat dilakukan di dalamnya. “Yang diperbolehkan antara lain kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang seperti jalan dan jaringan listrik,” jelasnya.

Selain aktivitas utama, beberapa kegiatan lain masih dimungkinkan, asalkan sesuai prosedur. “Contohnya pembangunan TPS3R, supermarket, dan minimarket bisa dilakukan dengan persyaratan khusus,” tambahnya.

DLHK Kukar juga menegaskan adanya larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan. “Kegiatan pertambangan tidak boleh ada di kawasan industri, termasuk aktivitas yang mengganggu jalur evakuasi maupun akses masyarakat,” tegas Yudiarta.

Ia menekankan, kepatuhan terhadap RTRW menjadi kunci agar pengembangan AMDAL Kawasan Industri Mahakam berjalan selaras dengan pembangunan berkelanjutan. “Kami berharap semua pihak mengikuti ketentuan yang ada. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Dengan sikap ini, DLHK Kukar ingin memastikan AMDAL tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga panduan nyata untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan lingkungan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab dan Polres Kukar Perkuat Kolaborasi Program Sosial

1 Juli 2026 - 17:54 WITA

Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kukar

Disdikbud Kukar Evaluasi Skema Nilai Jalur Prestasi SPMB 2026

1 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPMB 2026

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam
Trending di Hukum - Kriminal