Pertemuan Sultan Adji Muhammad Arifin bersama Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena (istimewa/Sumber foto : Humas Polres Kukar)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Muhammad Arifin mendatangi Polres Kukar, kedatangannya ini dalam rangka mendiskusikan perihal adanya salah satu kelompok tidak dikenal yang mengatasnamakan sebagai ahli waris dari Kesultanan Kutai kartanegara Ing Martadipura.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Muhammad Arifin mengatakan, adapun yang ingin disampaikan dalam kesempatan ini terkait adanya permasalahan Kelompok yang mengatasnamakan sebagai Ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegata Ing Martadipura yang menguasakan pengelolaan lahan (disebut Grant Sultan) kepada beberapa kelompok tani di Lokasi pembangunan IKN.
“Tanpa sepengetahuan pihak Kesultanan. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan permasalahan kedepannya, ” ujarnya.
berdasarkan Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Haji Adji Muhamad Salehoedin II) Ayahanda, Bahwa Kesultanan tidak mengenal adanya Grant Sultan di tanah Kutai, yang ada adalah Tanah Limpah Kemurahan Sultan kepada masyarakat atau keluarganya, karena pada waktu itu Sultan adalah pemegang Hak Ulayat dalam wilayah kerajaan Kutai Kartanegara, Sultan adalah penguasa adat atas tanah yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Bradja Niti dari Sultan Muhammad Sulaiman yang memerintah pada tahun 1850 s.d 1899.
Dengan berlakunya UUPA Nomor 5 tahun 1960 Maka tanah – tanah bekas kerajaan Kutai Kartanegara langsung menjadi tanah Negara tanpa terkecuali, Juga telah ditentukan, bahwa setiap orang yang memiliki tanah (Pembukaan hutan, hibah, wasiat, pembelian) harus mendaftarkan kembali tanahnya pada kantor Agraria (BPN) dimana tanah-tanah tersebut berada (Pasal 19 UUPA No. 5 tahun 1960), Pendaftaran ini harus memperhatikan PPPU Nomor 56 / 1960 tentang penetapan batas luas tanah pertanian, untuk wilayah di luar Jawa dan Madura yang tidak padat maksimum 20 hektar, dan tanah tersebut harus di garap secara aktif dan tidak boleh ditelantarkan (Pasal 27 angka 3 UUPA No. 5 tahun 1960).
Dalam kesempatan ini Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Muhammad Arifin kembali menegaskan bahwa Kesultanan Kutai Kartanegara terus mendukung kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di masyarakat. Dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat kabupaten Kukar. (atr)








