okeborneo.com, SAMARINDA – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Seminar Edukasi Publik Bersama dengan mahasiwa, praktisi hokum, akademisi, dan NGO untuk menjaring partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih, Selasa 12 Agustus 2025 di Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda Kaltim. Acara tersebut adalah rangkaian kegiatan seminar edukasi publik dalam rangka HUT KY ke-20 dengan tema “Peran Penghubung Komisi Yudisial: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim “.
“Peran Penghubung Komisi Yudisial sangatlah penting dalam upaya menjaga peradilan yang bersih. KY diperlukan oleh masyarakat, yaitu dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Kehadiran KY untuk memenuhi keinginan masyarakat demi terwujudnya peradilan yangb bersih, serta adanya keinginan yang kuat dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, diluar teknis Yudisial, oleh sebuah Lembaga yang independent” ujar asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kaltim, Abd. Ghafur.
Buyung Marajo direktur POKJA 30 menyampaikan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang perlu diperkuat kewenangannya agar dunia peradilan dapat berjalan dengan tertib.
“Pasca reformasi terbentuklah Lembaga negara bernama Komisi Yudisial yang berwenang melakukan pengawasan terhadap, perilaku hakim dan beberapakali mengalami degradasi kewenangan pasca adanya judicial review kepada MK sehingga perlunya penguatan kewenangan demi eksistensi kelembagaan Komisi Yudisial,” jelasnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Roy Hendarto, S.H.,M.H. menymabut baik kegiatan ini yang menambah keilmuan bagi mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Dr. Isnawati S.H.,M.H. yang bertindak sebagai narasumber menegaskan pentingnya eksistensi KY dalam menjaga dan menegakkan kehoratan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Sebagai dosen, ia berharap para mahasiswa berperan aktif sebagai partner KY untuk mengawasi hakim.
“KY dibentuk untuk menjadi wadah atau tempat pengaduan mengenai perilaku hakim dan peran akademisi dalam mewujudkan peradilan bersih dapat melakukan kajian dan penelitian sehingga terjadi kolaborasi kerjasama semua elemen untuk membuat sistem peradilan yang berintegritas. Serta Perlunya juga melakukan edukasi dalam kampanye peradilan bersih sejak dini,” jelas Isnawati.
Advokat KAI Samarinda dan juga dosen Fakulktas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr. Jaidun S.H.,M.H. menekankan pentingnya mahasiswa sebagai mitra KY.
“Harusnya ada penguatan kewenangan Komisi Yudisial oleh DPR dan Komisi Yudisial Harus diberikan kekuasaan penuh untuk memeriksa dan memberikan sanksi agar dapat menjadi benteng penegakan hukum oleh hakim di pengadilan,” harap Jaidun. (bdp/ob1/ef)








