Menu ✖

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 1 Mei 2024 22:54 WITA

KPU Kutai Kartanegara Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024


 KPU Kutai Kartanegara Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024 Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA. Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).(*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kukar Bekali Pengusaha Muda Kemampuan Digital, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

31 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Aulia Pastikan Bonus Atlet Kukar Minimal Setara Periode Sebelumnya, Siap Samakan dengan Daerah Tertinggi

31 Oktober 2026 - 17:59 WITA

Lepas 2.503 Kontingen, Aulia Targetkan Kukar Juara Umum di Lima Ajang Olahraga Kaltim 2026

31 Oktober 2026 - 17:57 WITA

Tak Cukup Terangi Pusat Desa, Pemkab Kukar Sasar Permukiman Terpencil Lewat PLTS Komunal

30 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Aulia Ingin Kekayaan Alam Kukar Beri Manfaat Lebih Besar bagi Daerah

30 Oktober 2026 - 20:48 WITA

Bukan Sekadar Bangun Infrastruktur, Pemkab Kukar Prioritaskan Akses Pendidikan dan Kesehatan

30 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Trending di Advertorial