okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara Martina Yulianti menyebutkan bahwa Kukar sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Ini membuat Kukar menjadi satu-satunya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah memasuki level 1. Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya yang masih berada pada level 2 dan 3.
Sekarang Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda masih berada pada PPKM level 2. Dan Kabupaten Paser masih berada pada PPKM level 3.
“Sudah PPKM level 1, kita satu-satunya di Kaltim,” kata Martina.
Ini berlaku sejak diterbitkannya Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dengan apa yang telah dicapai Kukar kini, Martina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat tidak boleh lengah dan harus tetap waspada.
“Intinya jangan lengah, tetap waspada karena (Covid-19) belum hilang sepenuhnya, kita tetap prokes,” ujarnya. (adv/dkom/obl/ef)