Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pohon. (Ilustrasi)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Masa kampanye masih terus berlanjut. Namun sejumlah calon legislatif masih melanggar aturan tata cara berkampanye salah satunya dengan memasang Algaka di pepohonan dan tiang listrik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum. Selain itu juga dapat merusakan keindahan tatanan lingkungan.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi dahulu. Setelah itu akan langsung ditertibkan bersama-sama.
“Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang difasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” ungkap Teguh, Jumat (5/1/2023).
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang dilanjutkan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk mengidentifikasi lokasi pelanggaran pemasangan Algaka.
“Apabila 20 kecamatan sudah mengidentifikasi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban, ” ucapnya.
Disebutkan Teguh, mekanisme penertiban alat peraga kampanye bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” terangnya Teguh.
Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. “Artinya bawaslu sudah melakukan pencegahan,” tutupnya. (atr)








