okeborneo.com, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan Samarinda ini, sudah memberlakukan tarif baru untuk tes PCR, guna mendeteksi virus Covid-19.
Kepala UPTD Labkesda Kaltim Agus Joko Praptomo menyebutkan, tarif yang diberlakukan saat ini untuk PCR adalah Rp 450 ribu. “Kami mengikuti ketentuan pemerintah. Karena itu, kami mengikuti ketentuan mengenai tarif ini,” sebut Agus.
Diketahui, tes PCR ini merupakan jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA). Hingga saat ini, tes PCR merupakan tes yang paling direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mendiagnosis COVID-19.
Tarif PCR yang diberlakukan tersebut, jauh lebih efisien dibandingkan dengan tarif di laboratorium milik swasta yang ada di Kota Samarinda. Harapannya, tarif tersebut bisa membantu warga yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri, termasuk bagi yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan pesawat udara.
Bahkan sebelumnya, diberikan tarif khusus untuk warga yang mengikuti seleksi tes calon aparatur sipil negara yakni Rp 250 ribu. Lagi-lagi, hal tersebut untuk membantu para calon peserta tes masuk ASN.
Dikatakan Agus, hasil pemeriksaan dari tes PCR akan langsung masuk ke aplikasi pedulilindungi. Sehingga, warga yang melakukan tes, tidak perlu lagi menunggu atau mengambil hasilnya ke Labkesda.
Tak hanya layanan untuk Covid 19, Labkesda milik Pemprov Kaltim ini juga melayani layanan laboratorium lainnya seperti paket medical check up standar hingga paket lengkap. Termasuk melayani tes pasca Covid 19 serta pemeriksaan untuk mengetahui antibodi Covid. (*/ob1/ef)