okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa maksimal dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Kukar mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa Instruksi Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023 Tentang Percepatan dan optimalisasi Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2023.
Surat edaran tersebut dibacakan langsung oleh Sekda Kukar Sunggono usai menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian APBD Tahun 2023 yang juga dipimpin langsung Bupati Edi Damansyah didampingi Wakilnya Rendi Solihin, Rabu (3/5/2023).
Dalam instruksi bupati tersebut memuat 7 (tujuh) poin penting yang harus menjadi perhatian semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Pertama, Seluruh perangkat daerah memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berada dibawah kewenangannya sudah menyelesaikan proses yang pemilihan penyedia barang/jasa selambat-lambatnya (a). Akhir bulan April 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 7 (tujuh) s/d 8 (delapan) bulan. (b). Akhir bulan Mei 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 5 (lima) s/d 6 (enam) bulan. (c). Akhir bulan Juni 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu dibawah 3 (tiga) bulan.
Kedua, Kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kelima, Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh karena kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku Pengguna Anggaran (PA) maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, Kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD tahun angagran 2023 dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.
Tujuh, Melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab. (adv/diskominfo/atr/ob1/)