Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Apr 2022 15:29 WITA

Mau Terbang, Anak-anak Wajib Antigen atau PCR


Mau Terbang, Anak-anak Wajib Antigen atau PCR Perbesar

okeborneo.com, BALIKPAPAN – Pemerintah sudah mengeluarkan aturan khusus untuk Mudik Lebaran 2022 ini. Namun, masih ada yang selalu menjadi pertanyaan para calon penumpang, yakni khusus untuk anak-anak. Dalam Surat Edaran Nomor 16/2022 dari Satgas Covid 19 tertanggal 2 April 2022 dan Surat Edaran Nomor 36/2022 dari Kementerian Perhubungan tertanggal 4 April 2022, sudah dijelaskan aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Khusus poin anak-anak, hanya dijelaskan bahwa anak-anak usia kurang dari 6 tahun, boleh tidak melakukan tes antigen atau PCR. Namun, untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, tidak dijelaskan secara gamblang, apakah wajib vaksin dosis ketiga (booster) atau tidak.

Faktanya, saat anak-anak usia 6-17 tahun akan melakukan vaksin booster, tidak dilayani oleh petugas kesehatan. Sebab, vaksin booster saat ini memang diutamakan untuk yang sudah dewasa.

Ditanya mengenai hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura Bandara Sepinggan Balikpapan, Retnowati menyebutkan, otoritas bandara masih mengacu pada dua surat edaran tersebut yakni wajib antigen atau PCR.

“Jadi kalau untuk usia 6-17 tahun baru satu kali vaksin, harus PCR. Kalau sudah dua kali vaksin, boleh antigen atau PCR,” kata Retnowati. Untuk antigen berlaku 1 x 24 jam, sementara PCR berlaku 3 x 24 jam.

Sebelumnya sudah beredar di masyarakat terkait aturan penerbangan di masa mudik Lebaran 2022 ini. Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, boleh melakukan perjalanan tanpa antigen atau PCR. Sementara yang sudah vaksin dosis kedua, harus ditambah dengan antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, harus PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Guru Mengaji di Kukar Ikuti Sertifikasi, Perkuat Kualitas Pendidikan Al-Qur’an

17 Oktober 2026 - 19:05 WITA

DPMPTSP Kukar Catat 40 Ribu UMKM, Pengurusan NIB Bisa Gratis di MPP

17 Oktober 2026 - 19:03 WITA

PAD Kukar dari PBG dan Tenaga Kerja Asing Tembus Rp2,3 Miliar

17 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Perkim Kukar Siapkan Penataan Ulang Permukiman Pascakebakaran di Loa Ipuh

16 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kerusakan SDN 021 Tenggarong Ditaksir Rp2 Miliar, Disdik Kukar Usulkan Revitalisasi

16 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Pemkab Kukar Perkuat Pencegahan Kebakaran, Rendi Solihin Tekankan Kesiapan Petugas dan Relawan

16 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Trending di Advertorial