okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan dapat kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kukar, Suria Irfani, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menerangkan, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati den Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPI RI pada 1 Juli lalu.
Dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelatikan.
“Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.
Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu. Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.
“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” sebutnya.
“Dengan demikian, beliau (Edi Damansyah) yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan Bupati selama satu periode. Sehingga beliau memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029,” tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai komunikasi dengan KPU untuk memastikan hal ini. Suria Irfani menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kondisi responsif. Dalam kata lain, pihaknya merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.
“Kami perlu menegaskan kembali, sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya dengan penuh keyakinan. Bahwa bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kukar pada Pilkada 2024. Hal ini selaras dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang dan kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tandasnya.(atr/ob1/ef)