okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kukar berhasil mengamankan sekitar 1.025 botol minuman keras (Miras) dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita 1.200 petasan dan 750 kemasan minuman dan makanan yang telah kadaluwarsa.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Polres Kukar dengan disaksikan oleh Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, pada Senin (17/4/2023).
“Saat ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti has dari kegiatan rutin kepolisian terhitung sejak tanggal 10-16 Mei, barang yang berhasil disita meliputi miras, petasan yang disalah gunakan kemudian makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa, “ujarnya AKBP Hari Rosena.
Ia mengatakan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Kukar saja melainkan di seluruh polsek yang ada di Kukar. Dan hari ini pemusnahannya dilakukan di Polres.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, mengapresiasi apa yang di lakukan oleh Polres Kukar menjelang Idulfitri telah melakukan razia minuman keras (miras) dan makan-makanan hingga minuman yang telah masuk masa kadaluwarsa.
“Ada miras, makanan kadaluwarsa dan petasan yang telah dimusnahkan, ” ujar Sunggono.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar untuk tetap berhati-hati dalam membeli sebuah makanan dan minuman kemasan. Karena sampai saat ini masih banyak beredar makanan kadaluwarsa yang masih diperjualbelikan di pasaran.
“Kepada masyarakat lebih teliti lagi lihat barangnya , agar mengetahui barang tersebut layak atau tidak untuk digunakan untuk dikonsumsi, “pungkas Sunggono. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)