okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., kembali menegaskan komitmennya terhadap terciptanya ruang aman di dunia pendidikan tinggi. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang berlangsung di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Sabtu (6/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Hetifah mengingatkan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang mahasiswa secara intelektual maupun emosional. Namun, realitas di berbagai daerah menunjukkan bahwa tindakan kekerasan baik fisik, psikis, seksual, perundungan hingga diskriminasi masih kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan bisa siapa saja, mulai dari sesama mahasiswa hingga pendidik atau tenaga kependidikan. Bahkan, menurutnya, aturan internal kampus pun dapat menjadi sumber ketidakadilan ketika tidak sensitif terhadap kebutuhan dan perlindungan korban.
“Karena itu diperlukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang utuh, terstruktur, dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Hetifah juga memaparkan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar PPKPT. Di antaranya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menilai masih banyak insiden yang terjadi namun tidak dikenali sebagai pelanggaran, sehingga tidak diproses sebagaimana mestinya.
Dalam pemaparannya, Hetifah menyoroti maraknya budaya pemakluman terhadap pelecehan seksual atau rape culture di dunia kampus. Berdasarkan data yang ia tampilkan, sekitar 80 persen korban kekerasan seksual memilih bungkam karena khawatir terhadap stigma maupun keraguan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.
“Situasi ini menunjukkan betapa berat tekanan yang dihadapi para penyintas,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya penerapan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk institusi pendidikan yang mengabaikan laporan kekerasan. Menurutnya, keberhasilan upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada pemerintah atau perguruan tinggi, melainkan membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.
“Kita ingin menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan menghargai martabat setiap individu,” tutupnya. (atr)








