okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemerintah untuk menata ulang tata kelola kawasan hutan terus digencarkan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini menyasar Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sebagai salah satu daerah prioritas sosialisasi dan edukasi terkait penertiban izin pengelolaan hutan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan terhadap langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola hutan yang tertib dan berkeadilan.
“Kami berharap masyarakat dan seluruh stakeholder di Kutai Kartanegara bisa mendukung proses ini. Penertiban dilakukan dengan tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi hingga verifikasi,” ujar Febrie.
Febrie menekankan, pendekatan yang dilakukan Satgas PKH bersifat persuasif. Tujuannya agar proses penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan di lapangan.
“Kita ingin semua berjalan dengan damai dan sejuk. Tidak ada yang perlu khawatir, karena Presiden telah menegaskan bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan dukungannya terhadap upaya Satgas PKH. Namun, ia menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menindak izin bermasalah, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Kami di daerah hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin atas kegiatan yang tidak berjalan sesuai aturan. Tapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, sistem kewenangan saat ini sering kali membuat pemerintah daerah kesulitan dalam menindak pelanggaran, meski sudah jelas terlihat di lapangan.
“Kalau kami tidak bertindak, masyarakat menilai kami diam. Tapi ketika bertindak, kami dianggap melampaui kewenangan. Ini posisi yang sulit bagi daerah,” ungkap Sunggono.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang pembagian kewenangan agar daerah memiliki ruang lebih besar dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Kalau sebagian kewenangan itu dikembalikan ke daerah, tentu penanganannya bisa lebih cepat dan efektif. Kami berharap hal ini bisa dipertimbangkan ke depan,” tambahnya.
Sunggono juga menyoroti masih adanya tumpang tindih izin antara kawasan hutan dan wilayah operasi perusahaan, termasuk yang bersinggungan dengan aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini, menurutnya, kerap memicu konflik kepentingan di lapangan.
Langkah Satgas PKH di Kukar menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penertiban kawasan hutan diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Intinya, kita ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan ini kembali pada prinsip keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya untuk sekarang, tapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkas Febrie. (adv/dlhkkukar/atr)








