okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong melakukan penandatanganan 2 (dua) Nota Kesepahaman bersama Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (11/4/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 wita ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto dan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Weintama serta beberapa pejabat struktural dari masing-masing instansi.
“Demi memperkuat sinergitas antara lapas dengan Polres Kukar, kami melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pelayanan narapidnaa dan pengamanan,” ucap Agus Dwirijanto.
Selain memperkuat sinergitas, tujuan penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk menjamin sekaligus mencegah terjadinya overstaying penahanan serta mengoptimalkan tugas dan peran pengamanan di Lapas Kelas II A Tenggarong
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama dalam sambutannya sangat mengapresiasi langkah jajaran Lapas Kelas II A Tenggarong dalam upayanya menciptakan lapas yang aman. “Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Nota kesepahaman dalam bidang pelayanan narapidana dalam mencegah terjadinya overstaying merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya. Sedangkan nota kesepahaman dalam bidang pengamanan ini merupakan terobosan baru dari Lapas Kelas II A Tenggarong.
Agus Dwirijanto menambahkan bahwa kedepannya pihaknya akan menjalin komunikasi dengan para pihak terkait dalam mendukung program kerja Lapas Kelas II A Tenggarong.
“Langkah ini sebagai wujud nyata dari komitmen Lapas Tenggarong dalam mewujudkan pemasyarakatan semakin pasti dan maju,” imbuhnya.
Selesai kegiatan tersebut, Agus Dwirijanto bersama jajaran pengamanan memimpin langsung kegiatan razia kamar hunian yang dilakukan secara acak.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 14.30 wita ini dimanfaatkan juga oleh Agus Dwirijanto melakukan dialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait layanan pemasyarakatan bagi WBP. (*kn1/rhi)