okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pembahasan Pemilu 2029 di Kutai Kartanegara mulai mengarah pada kemungkinan perubahan daerah pemilihan (dapil), seiring dinamika wilayah yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu tersebut mencuat dalam pertemuan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar di sekretariat partai, Jumat (10/4/2026). Selain sebagai agenda konsolidasi, pertemuan itu juga membahas kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan konsolidasi dilakukan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dengan partai politik yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemilu.
“Hari ini kami diterima oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kukar dalam rangka kegiatan konsolidasi demokrasi yang menjadi program rutin Bawaslu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kunjungan serupa akan dilakukan ke seluruh partai politik di Kukar. Selain memperkuat hubungan kelembagaan, Bawaslu juga mulai mendiskusikan tahapan Pemilu 2029, termasuk pengawasan data kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kami juga berdiskusi terkait tahapan Pemilu 2029 yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Rendi Solihin, menyebut dinamika politik di Kukar ke depan tidak bisa dilepaskan dari perubahan wilayah akibat kehadiran IKN.
“Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu. Banyak hal yang kami bahas, termasuk kesiapan partai menghadapi Pemilu 2029 maupun Pilkada yang kemungkinan skemanya bisa berubah,” ungkapnya.
Menurut Rendi, salah satu isu yang mulai diperhatikan adalah potensi perubahan dapil, yang berkaitan dengan penyesuaian wilayah dan distribusi penduduk di kawasan Kukar.
“Kami juga membicarakan kesiapan verifikasi partai pada 2027, termasuk kemungkinan perubahan dapil,” jelasnya.
Pembahasan ini menjadi penting karena tahapan awal Pemilu 2029, termasuk verifikasi partai politik, akan dimulai pada 2027. Perubahan dapil nantinya akan berdampak pada peta perolehan suara dan distribusi kursi di tingkat daerah.
Selain itu, kesiapan administrasi dan data kepartaian juga menjadi perhatian, mengingat proses verifikasi akan dilakukan berbasis sistem digital melalui SIPOL.
Bawaslu dan partai politik sepakat bahwa konsolidasi sejak dini diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi perubahan dinamika politik yang dipengaruhi oleh perkembangan wilayah di Kukar. (atr/bby)








