Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 14 Apr 2026 17:53 WITA

PHK Tanpa Gaji dan Pesangon, Ratusan Pekerja Tambang di Kukar Diduga Jadi Korban


Korban PHK didampingi tim TRC-PPA Kaltim melapor ke Disnakertrans Kukar terkait dugaan tidak dibayarnya gaji dan pesangon oleh perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Korban PHK didampingi tim TRC-PPA Kaltim melapor ke Disnakertrans Kukar terkait dugaan tidak dibayarnya gaji dan pesangon oleh perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pekerja tambang di Kutai Kartanegara melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran gaji dan pesangon ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Selasa (14/4/2026). Ia mengaku tidak menerima upah sejak September 2025 dan kemudian diberhentikan pada Desember tanpa kejelasan hak-hak ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Tomi Irawan itu datang bersama istrinya dan didampingi tim TRC-PPA Kaltim. Laporan ini menjadi pintu awal pengungkapan kasus yang diduga tidak berdiri sendiri.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut terdapat indikasi ratusan pekerja dari perusahaan yang sama mengalami kondisi serupa. Namun hingga saat ini, baru satu orang yang berani melapor.

“Total korban diperkirakan sekitar 200 orang, tetapi baru satu yang melapor sebagai langkah awal,” ujarnya.

Rina menjelaskan, kasus ini telah berlangsung sejak 2025. Namun pelaporan baru dilakukan karena korban menghadapi sejumlah kendala, termasuk kondisi ekonomi dan keterbatasan akses.

Kondisi korban disebut cukup memprihatinkan setelah kehilangan pekerjaan. Bahkan, pada momen Hari Raya Idulfitri, korban dilaporkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Laporan tersebut kini telah diterima Disnakertrans Kukar dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan untuk klarifikasi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain itu, instansi terkait juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial melalui BPJS.

Kasus ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk melaporkan dan memperjuangkan haknya. Saat ini, proses masih menunggu jadwal pemanggilan serta tahapan mediasi lanjutan. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar
Trending di Pemerintahan