Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 30 Jun 2026 17:38 WITA

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka


Polresta Samarinda menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026, Selasa, 30 Juni 2026. Polisi menyebut satu orang penyelenggara berinisial V alias NO telah ditetapkan sebagai tersangka. (pep/okeborneo.com) Perbesar

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026, Selasa, 30 Juni 2026. Polisi menyebut satu orang penyelenggara berinisial V alias NO telah ditetapkan sebagai tersangka. (pep/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V alias NO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026.

Polisi menyebut tersangka merupakan pihak penyelenggara atau event organizer dalam kegiatan lari yang semestinya digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026. Event tersebut batal terlaksana setelah peserta tidak menemukan kesiapan panitia saat pengambilan perlengkapan lomba atau race pack.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, Samarinda Half Marathon 2026 diikuti 1.714 peserta. Para peserta mendaftar dalam tiga kategori, yakni 5 kilometer dengan biaya Rp130 ribu, 10 kilometer Rp200 ribu, dan 21 kilometer Rp360 ribu.

“Jadi total anggaran yang diperoleh dari pendaftaran event ini adalah Rp481,365 juta,” kata Hendri dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Dari total dana tersebut, polisi menyebut tersangka menggunakan Rp197.612.500 untuk kebutuhan penyelenggaraan acara. Dana itu dipakai untuk sejumlah keperluan, antara lain uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan lomba, honor pacer atau pelari profesional, uang muka fotografer, dan kebutuhan event lainnya.

Namun, polisi juga menyebut terdapat Rp280.440.500 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Sementara Rp280.440.500 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Seperti membayar utang dan jasa pengacara,” ujar Hendri.

Dalam proses pemeriksaan awal, NO datang bersama suaminya, AW. Namun, polisi menyebut status AW masih sebagai saksi dan pemeriksaan masih terus berjalan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Ada 13 saksi kami periksa dan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” kata Hendri.

Kasus ini mencuat setelah ratusan peserta Samarinda Half Marathon 2026 mendatangi lokasi pengambilan race pack di Taman Bebaya, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Saat itu, peserta yang datang dari Samarinda maupun luar daerah tidak menemukan tanda-tanda kesiapan penyelenggaraan event. Panitia juga disebut tidak terlihat di lokasi pengambilan perlengkapan lomba.

Setelah event gagal terlaksana, sejumlah peserta kemudian melapor ke polisi. Hendri mengatakan terdapat 100 calon peserta yang membuat laporan setelah merasa dirugikan.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penipuan dan penggelapan terhadap tersangka. NO disangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sebagaimana keterangan polisi.

Polresta Samarinda masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunda Tiga Bulan, Disdikbud Minta Sekolah Segera Validasi Data

10 September 2026 - 15:22 WITA

Beseprah Kukar Resmi Jadi WBTB, Tradisi Kesetaraan Didorong Tetap Lestari

10 September 2026 - 15:05 WITA

Distanak Kukar Ungkap Alasan Benih Padi Ditebar Langsung di Danau Semayang

9 September 2026 - 17:33 WITA

Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

9 September 2026 - 15:58 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru