okeborneo.com, SAMARINDA – Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V alias NO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026.
Polisi menyebut tersangka merupakan pihak penyelenggara atau event organizer dalam kegiatan lari yang semestinya digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026. Event tersebut batal terlaksana setelah peserta tidak menemukan kesiapan panitia saat pengambilan perlengkapan lomba atau race pack.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, Samarinda Half Marathon 2026 diikuti 1.714 peserta. Para peserta mendaftar dalam tiga kategori, yakni 5 kilometer dengan biaya Rp130 ribu, 10 kilometer Rp200 ribu, dan 21 kilometer Rp360 ribu.
“Jadi total anggaran yang diperoleh dari pendaftaran event ini adalah Rp481,365 juta,” kata Hendri dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari total dana tersebut, polisi menyebut tersangka menggunakan Rp197.612.500 untuk kebutuhan penyelenggaraan acara. Dana itu dipakai untuk sejumlah keperluan, antara lain uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan lomba, honor pacer atau pelari profesional, uang muka fotografer, dan kebutuhan event lainnya.
Namun, polisi juga menyebut terdapat Rp280.440.500 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Sementara Rp280.440.500 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Seperti membayar utang dan jasa pengacara,” ujar Hendri.
Dalam proses pemeriksaan awal, NO datang bersama suaminya, AW. Namun, polisi menyebut status AW masih sebagai saksi dan pemeriksaan masih terus berjalan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Ada 13 saksi kami periksa dan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” kata Hendri.
Kasus ini mencuat setelah ratusan peserta Samarinda Half Marathon 2026 mendatangi lokasi pengambilan race pack di Taman Bebaya, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Saat itu, peserta yang datang dari Samarinda maupun luar daerah tidak menemukan tanda-tanda kesiapan penyelenggaraan event. Panitia juga disebut tidak terlihat di lokasi pengambilan perlengkapan lomba.
Setelah event gagal terlaksana, sejumlah peserta kemudian melapor ke polisi. Hendri mengatakan terdapat 100 calon peserta yang membuat laporan setelah merasa dirugikan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penipuan dan penggelapan terhadap tersangka. NO disangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sebagaimana keterangan polisi.
Polresta Samarinda masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026. (pep/bby)








