okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kukar, telah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Total ada 13 orang yang berhasil diamankan, dan 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Adapun inisial dari ke delapan orang tersebut diantaranya yaitu SW dan OB sebagai pengawas, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT sebagai pekerja di lapangan. Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan melalui hotline Polda Kaltim, tepat satu minggu lalu pada hari Jumat (7/4/2023) pekan lalu. Terkait dengan maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu.
Kemudian kami turun ke lapangan, berdasar informasi dari security PT Bramasta Sakti, (sebuah perusahaan peternakan sapi) saat patroli didapatkan aktifitas pertambangan yg diduga ilegal. Kemudian pada pukul 17.00 tim Satreskrim ke lokasi terlihat sebuah alat berat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti.
“Dari TKP tersebut kami amankan 13 pelaku, 8 diantaranya sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti yang disita 7 alat berat excavator dan lima tumpukan batubara, ” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Para tersangka nantinya akan dijerat oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Made pun menegaskan bahwa pengungkapan para tersangka belum berhenti. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kukar sedang memburu satu orang lagi yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut. Orang tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Timur.
“Identitas pemodal sudah kami kantongi, tim kami sedang melakukan pengejaran, dan yang bersangkutan sedang berada di luar Kalimantan Timur,” pungkas Made. (atr/ob1/ef)