Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 11 Agu 2025 09:27 WITA

Proses Pemberhentian Kepala Desa di Kukar Harus Sesuai Prosedur Hukum


Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi serius aspirasi masyarakat yang meminta pemberhentian seorang kepala desa. Permintaan tersebut disampaikan melalui forum adat dan sejumlah warga dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/8/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang masuk, namun menegaskan proses verifikasi dan kajian mendalam harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami tidak bisa langsung memutuskan. Semua laporan dari masyarakat akan diteliti dan diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan,” ujar Ahmad Yani usai RDP.

Ia menekankan bahwa usulan pemberhentian kepala desa tidak boleh dilakukan atas dasar ketidaksukaan kelompok tertentu, melainkan harus berdasarkan bukti konkret dan pelanggaran yang jelas terhadap peraturan maupun sumpah jabatan.

“Kalau terbukti melanggar aturan, tentu pemerintah kabupaten wajib mengambil langkah tegas. Tapi semua harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, DPRD Kukar akan menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk forum adat, BPD, ketua RT, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta lembaga adat setempat. Tujuannya agar semua pihak bisa memberikan pandangan secara menyeluruh dan objektif.

Ahmad Yani juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar agar segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap situasi di desa tersebut.

“PMD harus benar-benar bekerja maksimal dan melihat kondisi sebenarnya di lapangan, jangan hanya berdasarkan laporan,” katanya.

Selain DPMD, camat dan pihak pemerintah kabupaten juga diminta untuk ikut mengawal proses ini agar keputusan yang diambil mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Ia menambahkan, proses pencabutan mandat kepala desa memiliki mekanisme yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai regulasi agar hasilnya sah secara hukum.

“Semua pihak harus bersabar. Kami berharap situasi di desa tetap kondusif selama proses ini berjalan,” imbau Ahmad Yani.

Menurutnya, menjaga ketenangan dan keutuhan sosial di tengah perbedaan pendapat merupakan kunci agar pelayanan publik di desa tetap berjalan normal.

“Apapun hasil akhirnya nanti, akan diputuskan bersama secara adil dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Kukar optimistis penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh secara bijaksana dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luka Bakar Lebih dari 75 Persen, Ustaz Hamri Nor Meninggal Setelah Dirawat di ICU

14 Oktober 2026 - 21:39 WITA

Jelang Porprov Kaltim, Dispora Kukar Matangkan Persiapan Atlet dan Fasilitas Latihan

14 Oktober 2026 - 20:32 WITA

HUT ke-61 Bankaltimtara, Bupati Kukar Harap Dividen Meningkat dan Layanan Makin Luas

14 Oktober 2026 - 17:14 WITA

Dua Anak Tewas dalam Kebakaran Jalan Delta Tenggarong, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

14 Oktober 2026 - 15:19 WITA

Kenangan Terakhir Dua Bocah Korban Kebakaran Jalan Delta Tenggarong, Rajin Mengaji dan Ingin Segera Disunat

14 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Kebakaran Gang Karya Tenggarong Tewaskan Dua Anak

14 Oktober 2026 - 02:27 WITA

Trending di Peristiwa