Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Mei 2026 19:27 WITA

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati


Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara mengancam memboikot kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar jika Raperda Pesantren tidak segera masuk agenda paripurna.

Sikap itu disampaikan anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi.

Andi menilai Raperda Pesantren merupakan regulasi penting bagi penguatan pondok pesantren di Kukar. Menurutnya, perda tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk pengalokasian bantuan melalui APBD hingga program beasiswa pesantren.

“Beasiswa pesantren yang akan kita laksanakan 2026 ini cantolannya di mana? Ya di perda itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah melalui Asisten I yang menyebut Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Raperda Pesantren.

Menurut Andi, kondisi itu mengejutkan karena DPRD bersama sejumlah pihak telah melakukan rapat pembahasan sejak sebulan terakhir.

Andi juga menyoroti kondisi sejumlah pondok pesantren di Kukar yang menurutnya masih membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, bantuan belum bisa diberikan secara maksimal karena terkendala dasar regulasi.

“Kami keliling ke beberapa pesantren. Ada yang sama sekali tidak terawat dan tidak bisa kita bantu karena terhalang aturan. Makanya perda ini penting,” katanya.

Ia menyebut penyusunan naskah akademik Raperda Pesantren dilakukan secara swadaya oleh para kiai, ustaz, dan elemen masyarakat. Proses itu disebut tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Andi turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Menurutnya, Kabag Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, dan kalangan pesantren.

Andi menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah segera membuka komunikasi dan memberikan dukungan terhadap pengesahan Raperda Pesantren.

Ia menilai regulasi itu sejalan dengan upaya penguatan program Kukar Idaman Terbaik, terutama dalam memberi dasar kebijakan bagi pengembangan pesantren di daerah.

“Kami hanya ingin Perda Pesantren ini diloloskan demi penguatan pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” tutupnya.

Raperda Pesantren kini menjadi salah satu isu yang ditunggu kelanjutannya di DPRD Kukar. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian agar pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk ke tahapan paripurna. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Keracunan MBG Sebulu, Satgas Siaga 24 Jam di Puskesmas

3 Agustus 2026 - 20:55 WITA

MBG Sebulu

Usai Santap MBG, 46 Orang di Sebulu Alami Pusing dan Sakit Perut

3 Agustus 2026 - 17:40 WITA

MBG Sebulu

Hadapi Penipuan Digital, Polda Kaltim Luncurkan Cyber Resilient Community

3 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Cyber Resilient Community Polda Kaltim

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar
Trending di Hukum - Kriminal