Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Mei 2026 19:27 WITA

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati


Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara mengancam memboikot kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar jika Raperda Pesantren tidak segera masuk agenda paripurna.

Sikap itu disampaikan anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi.

Andi menilai Raperda Pesantren merupakan regulasi penting bagi penguatan pondok pesantren di Kukar. Menurutnya, perda tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk pengalokasian bantuan melalui APBD hingga program beasiswa pesantren.

“Beasiswa pesantren yang akan kita laksanakan 2026 ini cantolannya di mana? Ya di perda itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah melalui Asisten I yang menyebut Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Raperda Pesantren.

Menurut Andi, kondisi itu mengejutkan karena DPRD bersama sejumlah pihak telah melakukan rapat pembahasan sejak sebulan terakhir.

Andi juga menyoroti kondisi sejumlah pondok pesantren di Kukar yang menurutnya masih membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, bantuan belum bisa diberikan secara maksimal karena terkendala dasar regulasi.

“Kami keliling ke beberapa pesantren. Ada yang sama sekali tidak terawat dan tidak bisa kita bantu karena terhalang aturan. Makanya perda ini penting,” katanya.

Ia menyebut penyusunan naskah akademik Raperda Pesantren dilakukan secara swadaya oleh para kiai, ustaz, dan elemen masyarakat. Proses itu disebut tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Andi turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Menurutnya, Kabag Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, dan kalangan pesantren.

Andi menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah segera membuka komunikasi dan memberikan dukungan terhadap pengesahan Raperda Pesantren.

Ia menilai regulasi itu sejalan dengan upaya penguatan program Kukar Idaman Terbaik, terutama dalam memberi dasar kebijakan bagi pengembangan pesantren di daerah.

“Kami hanya ingin Perda Pesantren ini diloloskan demi penguatan pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” tutupnya.

Raperda Pesantren kini menjadi salah satu isu yang ditunggu kelanjutannya di DPRD Kukar. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian agar pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk ke tahapan paripurna. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua RT Diminta Teliti Kelola Dana RT-Ku Terbaik, Aulia Ingatkan Tanggung Jawab Anggaran

23 Juni 2026 - 15:36 WITA

RT-Ku Terbaik

DPRD Kukar Minta Temuan BPK soal Honor ASN Dituntaskan dalam 60 Hari

23 Juni 2026 - 15:33 WITA

dprd kukar

RT-Ku Terbaik Diluncurkan, Bupati Aulia Minta Pengawasan Dana RT Diperkuat

23 Juni 2026 - 15:28 WITA

RT-Ku Terbaik Kukar

DPRD Kukar Dorong Keringanan Tunggakan Sewa Eks Tanjung Mangkurawang

22 Juni 2026 - 16:34 WITA

Eks Tanjung Mangkurawang

52 Tim Ikuti Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026, IESPA Jaring Atlet Muda

20 Juni 2026 - 21:33 WITA

Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026

Demokrat Kukar Tiga Periode Tanpa Kursi, DPP Dengarkan Paparan Kandidat Ketua

20 Juni 2026 - 21:05 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru