Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Mei 2026 19:27 WITA

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati


Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara mengancam memboikot kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar jika Raperda Pesantren tidak segera masuk agenda paripurna.

Sikap itu disampaikan anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi.

Andi menilai Raperda Pesantren merupakan regulasi penting bagi penguatan pondok pesantren di Kukar. Menurutnya, perda tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk pengalokasian bantuan melalui APBD hingga program beasiswa pesantren.

“Beasiswa pesantren yang akan kita laksanakan 2026 ini cantolannya di mana? Ya di perda itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah melalui Asisten I yang menyebut Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Raperda Pesantren.

Menurut Andi, kondisi itu mengejutkan karena DPRD bersama sejumlah pihak telah melakukan rapat pembahasan sejak sebulan terakhir.

Andi juga menyoroti kondisi sejumlah pondok pesantren di Kukar yang menurutnya masih membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, bantuan belum bisa diberikan secara maksimal karena terkendala dasar regulasi.

“Kami keliling ke beberapa pesantren. Ada yang sama sekali tidak terawat dan tidak bisa kita bantu karena terhalang aturan. Makanya perda ini penting,” katanya.

Ia menyebut penyusunan naskah akademik Raperda Pesantren dilakukan secara swadaya oleh para kiai, ustaz, dan elemen masyarakat. Proses itu disebut tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Andi turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Menurutnya, Kabag Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, dan kalangan pesantren.

Andi menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah segera membuka komunikasi dan memberikan dukungan terhadap pengesahan Raperda Pesantren.

Ia menilai regulasi itu sejalan dengan upaya penguatan program Kukar Idaman Terbaik, terutama dalam memberi dasar kebijakan bagi pengembangan pesantren di daerah.

“Kami hanya ingin Perda Pesantren ini diloloskan demi penguatan pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” tutupnya.

Raperda Pesantren kini menjadi salah satu isu yang ditunggu kelanjutannya di DPRD Kukar. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian agar pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk ke tahapan paripurna. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alutsista Modern TNI Ditempatkan di Kukar, Bupati Aulia Kaitkan dengan Posisi Strategis Kaltim

15 Juni 2026 - 18:19 WITA

alutsista TNI

Dugaan Asusila di Ponpes Kukar, Pemkab Akan Cek Izin dan Pengawasan

15 Juni 2026 - 18:10 WITA

ponpes Kukar

Jagung Binaan Polresta Samarinda Siap Panen Bertahap, Hasilnya Disiapkan ke Bulog

15 Juni 2026 - 18:00 WITA

Polresta Samarinda

266 Jemaah Haji Kukar Pulang Bertahap, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

13 Juni 2026 - 21:43 WITA

Jemaah haji Kukar

KAHMI Kukar Susun Peta Jalan Lima Tahun untuk Kawal Pembangunan Daerah

13 Juni 2026 - 17:37 WITA

KAHMI Kukar

Disambut Warga Saat Pulang ke Kukar, Rita Widyasari Pilih Menepi dari Politik

12 Juni 2026 - 22:24 WITA

Rita Widyasari
Trending di Pos-pos Terbaru