okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dipastikan tetap berproses di DPRD Kutai Kartanegara. Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menyebut polemik yang muncul dalam rapat paripurna terjadi karena miskomunikasi redaksional pada agenda rapat yang ditampilkan.
Menurut Johansyah, sejumlah anggota dewan sempat mengira Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren tidak masuk dalam usulan yang diproses. Hal itu terjadi karena agenda yang muncul di layar paripurna tidak menjelaskan secara rinci bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan persetujuan Bupati terhadap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda DPRD.
“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi redaksional. Di layar tidak dijelaskan detail bahwa agenda itu merupakan persetujuan bupati terhadap usulan Propemperda DPRD,” ujar Johansyah.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). Paripurna itu membahas nota penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045 serta penjelasan DPRD terhadap empat raperda inisiatif.
Empat raperda inisiatif DPRD itu meliputi Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Johansyah menegaskan, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren tetap menjadi bagian dari usulan inisiatif DPRD Kukar. Raperda tersebut sebelumnya juga telah dibahas bersama lintas fraksi dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, raperda tersebut dinilai penting karena dapat menjadi dasar hukum bagi dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren. Salah satunya terkait pengalokasian bantuan maupun hibah melalui APBD.
“Selama ini ada beberapa bantuan yang terkendala aturan. Dengan perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk membantu pengembangan pesantren,” katanya.
Selain bantuan dan hibah, Raperda Pesantren juga disebut berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia berbasis pendidikan keagamaan. Regulasi itu dapat menjadi landasan bagi program yang menyasar santri dan lembaga pesantren di Kutai Kartanegara.
Johansyah menyebut dukungan terhadap pesantren tidak hanya berhubungan dengan bantuan anggaran. Menurutnya, raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan dan penguatan sistem pendidikan pesantren di daerah.
“Perda ini bukan hanya soal bantuan, tetapi juga bentuk perlindungan dan penguatan sistem pendidikan pesantren di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap polemik yang sempat muncul tidak berkembang menjadi persepsi negatif di masyarakat. Ia memastikan pembahasan Raperda Pesantren tetap berada dalam jalur proses legislasi DPRD Kukar.
Johansyah juga menyebut seluruh fraksi pada dasarnya memiliki komitmen terhadap pengembangan pesantren di Kukar. Setelah polemik di paripurna, ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat kembali dilihat dari substansi dan kebutuhan regulasinya.
Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren kini masih menunggu tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme di DPRD Kukar. Bapemperda memastikan regulasi tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembentukan perda inisiatif DPRD. (atr/bby)








