Menu

Mode Gelap

Advertorial · 18 Nov 2025 11:40 WITA

Retribusi Kebersihan Rumah Tangga Kukar Belum Berlaku, DLHK Tunggu Revisi Perda


Irawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, memberikan penjelasan terkait retribusi kebersihan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Irawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, memberikan penjelasan terkait retribusi kebersihan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Isu mengenai pungutan retribusi pelayanan kebersihan kembali ramai dibicarakan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pemungutan retribusi terhadap rumah tangga maupun pelaku usaha.

Irawan menjelaskan, dasar regulasi terkait retribusi kebersihan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024. Dalam Perda itu sudah diatur besaran retribusi, jenis wajib retribusi, serta kategorinya, baik nonkomersial maupun komersial. Namun, menurutnya masih banyak hal yang belum terperinci sehingga belum dapat diimplementasikan secara penuh.

“Kita masih belum fokus pada rumah tangga. Selama ini pungutan hanya dilakukan pada beberapa perangkat daerah saja seperti kantor, bank, dan beberapa sektor lain. Itu pun PAD yang masuk masih sangat kecil, padahal potensinya besar,” ujarnya.

Butuh Mekanisme dan Cantolan Regulasi yang Jelas

Irawan menuturkan, hingga kini belum ada mekanisme teknis terkait pungutan untuk rumah tangga, termasuk pendaftaran, tarif, hingga sistem pembayaran. Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang menyebut adanya kategori rumah tangga skala besar, menengah, dan kecil, namun tanpa penjelasan yang detail.

“Inilah yang membuat kami belum berani memungut retribusi rumah tangga. Cantolannya juga harus jelas, apakah melalui PDAM, PBB, atau mekanisme lain. Tidak bisa tiba-tiba menggabungkan layanan kebersihan dengan air bersih tanpa kajian,” kata Irawan.

Ia menegaskan, DLHK selama ini baru sebatas memberikan informasi bahwa Perda tersebut ada, namun belum menjalankan pungutan. Surat edaran yang beredar pun sifatnya hanya pemberitahuan, bukan kewajiban.

Pelaku Usaha Menjadi Fokus Awal

DLHK saat ini sedang melakukan pendataan pelaku usaha sebagai langkah awal untuk memetakan potensi PAD dari sektor komersial. Menurut Irawan, perkembangan dunia usaha di Kukar, termasuk UMKM, sangat pesat dan memiliki potensi besar untuk digarap.

“Kita memaksimalkan dulu potensi yang nyata. Dunia usaha dan UMKM ini berkembang pesat sekali. Itu yang kita coba imbangi untuk meningkatkan PAD dari sektor kebersihan,” jelasnya.

Menunggu Revisi Perda Tahun 2025

Kebingungan mengenai kategori skala besar, menengah, dan kecil membuat DLHK, bersama bagian hukum dan Bapenda, diundang untuk melakukan pembahasan apakah Perda tersebut perlu direvisi. DLHK kini menunggu perubahan Perda yang rencananya dilakukan tahun 2025.

“Jika Perda sudah diperjelas, tentu DLHK akan melakukan sosialisasi lengkap, mulai dari mekanisme, pola pungutan, hingga implementasinya. Semua akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Irawan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir berlebihan. “Kami tidak terburu-buru. Saat ini tidak ada pungutan untuk rumah tangga. Kami pastikan semua langkah dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas

3 September 2026 - 14:28 WITA

Kukar Berlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP Mulai 3 September Imbas Karhutla dan Kekeringan

2 September 2026 - 18:40 WITA

Kemarau Panjang, Kukar Gelar Salat Istisqa: Bupati Sebut Kekeringan hingga Asap Jadi Ancaman

2 September 2026 - 12:20 WITA

Kabut Asap Memburuk, Bupati Kukar Siapkan Sekolah Daring Mulai Kamis

1 September 2026 - 16:38 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru