Penertiban APK yang melanggar aturan (angga/okeborneo.com)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kukar, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (24/1/2024) malam. Pelanggaran APK yang dipasang oleh peserta pemilu dinilai tidak taat aturan yang telah ditetapkan sehingga berdampak buruk terhadap keindahan estetika Kota Raja.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan penertiban APK yang melanggar akan terbagi menjadi tiga zona. Diantaranya :
– Rute 1 Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
– Rute 2 Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng.
– Rute 3 Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga.
“3 zona yang menurut hasil teman-teman kemaren banyak alat peraga yg melanggar, ” ungkap Teguh.
Adapun jumlah personel yang diturunkan oleh tim Bawaslu Kukar berjumlah sebanyak 80 orang terbagi dengan tiga zona. Setiap zonanya akan berisikan 20-25 orang dengan didampingi oleh panasnya hingga Satpol PP dan kepolisian.
Lebih lanjut, Teguh memastikan penertiban APK yang melanggar aturan akan terus berlanjut. Ini menjadi titik awal karena Kecamatan Tenggarong menjadi wilayah yang banyak APK yang melakukan pelanggaran.
“Mulai besok itu sudah tersebar di teman-teman panwas kecamatan akan melakukan penertiban bersama dengan temen-teman kasi trantib di kecamatan masing-masing. Karena wilayah Kabupaten Kukar ini kan besar jadi tidak bisa dicakup olehh Satpol PP tingkat kabupaten maka akan disebarkan oleh teman-teman di kecamatan lainnya, “ujar Teguh.(atr)








