Menu

Mode Gelap

Home · 4 Jan 2024 14:00 WITA

Salah Satu Perusahaan Perkebunan di Kukar Tunggak Pajak Rp 30 Milyar


Salah Satu Perusahaan Perkebunan di Kukar Tunggak Pajak Rp 30 Milyar Perbesar

Perkebunan sawit (ist)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengatakan bahwa ada salah satu besar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan menunggak pajak. Hal itulah yang menyebabkan tidak tercapai nya target pendapatan daerah.

Sedangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebesar Rp 30 miliyar. Dijelaskan oleh Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo sampai dengan saat ini pihak nya telah bersurat kepada pihak perusahaan tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya.

“Wajib pajak itu yang bayar harus perusahaan Punya tunggakan pajak kurang lebih 30 miliyar, ” ujar Joko Susilo.

“Itu sudah kami kejar sudah dua kali bersurat. Berdasarkan alasan mereka mereka tidak berkewajiban bayar pajak, ” timpalnya.

Diungkapkan oleh Joko, saat ini perusahaan tersebut telah melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya sudah langsung melakukan pembayaran namun mereka tidak melaksanakannya.

“Mereka itu perpanjangan HGU tapi tidak bayar, PBB nya itu sekitar 800 jutaan sedangkan PPATB nya sekitar 32 miliyar, ” ungkapnya.

Ditambahkannya, alasan perusahaan tidak membayar pajak sampai dengan saat ini ialah adanya perbedaan persepsi pihaknya menganggap perpanjangan HGU itu sebagai konversi.

“Tapi itu sudah juga kita jelaskan tapi belum ada respon seandainya itu bayar atau meraka ada permasalahan itu bisa datang ke kami bisa kami carikan solusinya, “ujarnya.

Joko mengkhawatirkan akibat adanya permasalahan ini bisa berdampak kepada perusahaan lainnya juga. Otomatis mereka bisa ikut tidak melakukan pembayaran pajak juga tentunya ini berdampak pada sektor pendapatan daerah.

“Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga dan sudah aturan DJP dan kementrian ATR itu sudah jelas harus bayar, ” pungkasnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemarau Mulai Keringkan Sawah, Pemkab Kukar Usulkan Modifikasi Cuaca

27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Aulia Sambut Keterlibatan Rita dan Edi Benahi Fasilitas Publik Kukar

27 Agustus 2026 - 15:25 WITA

Bankaltimtara Tegaskan Pinjaman Daerah Sesuai Aturan, Hormati Proses Hukum

24 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Trending di Home