Menu

Mode Gelap

Home · 4 Jan 2024 14:00 WITA

Salah Satu Perusahaan Perkebunan di Kukar Tunggak Pajak Rp 30 Milyar


Salah Satu Perusahaan Perkebunan di Kukar Tunggak Pajak Rp 30 Milyar Perbesar

Perkebunan sawit (ist)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengatakan bahwa ada salah satu besar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan menunggak pajak. Hal itulah yang menyebabkan tidak tercapai nya target pendapatan daerah.

Sedangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebesar Rp 30 miliyar. Dijelaskan oleh Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo sampai dengan saat ini pihak nya telah bersurat kepada pihak perusahaan tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya.

“Wajib pajak itu yang bayar harus perusahaan Punya tunggakan pajak kurang lebih 30 miliyar, ” ujar Joko Susilo.

“Itu sudah kami kejar sudah dua kali bersurat. Berdasarkan alasan mereka mereka tidak berkewajiban bayar pajak, ” timpalnya.

Diungkapkan oleh Joko, saat ini perusahaan tersebut telah melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya sudah langsung melakukan pembayaran namun mereka tidak melaksanakannya.

“Mereka itu perpanjangan HGU tapi tidak bayar, PBB nya itu sekitar 800 jutaan sedangkan PPATB nya sekitar 32 miliyar, ” ungkapnya.

Ditambahkannya, alasan perusahaan tidak membayar pajak sampai dengan saat ini ialah adanya perbedaan persepsi pihaknya menganggap perpanjangan HGU itu sebagai konversi.

“Tapi itu sudah juga kita jelaskan tapi belum ada respon seandainya itu bayar atau meraka ada permasalahan itu bisa datang ke kami bisa kami carikan solusinya, “ujarnya.

Joko mengkhawatirkan akibat adanya permasalahan ini bisa berdampak kepada perusahaan lainnya juga. Otomatis mereka bisa ikut tidak melakukan pembayaran pajak juga tentunya ini berdampak pada sektor pendapatan daerah.

“Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga dan sudah aturan DJP dan kementrian ATR itu sudah jelas harus bayar, ” pungkasnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Bukber Kesahmati Samarinda,Tetap Solid Sejak 2010

14 Maret 2026 - 04:07 WITA

Gulma Mengganas di Desa Pela, Nelayan Terhenti dan Habitat Pesut Terancam

17 Januari 2026 - 15:43 WITA

gulma Desa Pela

Disperindag Kukar Mulai Penempatan Pedagang Pasar Baru, Target Penuh Saat Peresmian

18 Desember 2025 - 18:54 WITA

penempatan pedagang Pasar Baru Kukar

Empat Calon Ketua PWI Kukar Resmi Mendaftar, Konferkab Digelar 28 Desember 2025

18 Desember 2025 - 18:45 WITA

PWI Kukar

Satu Tahanan Anak Masih Dicari, Tiga Lainnya Sudah Berhasil Ditangkap Petugas Lapas Tenggarong

11 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lapas tenggarong

DPC PDIP Kukar Resmi Miliki Nahkoda Baru, H. Rendi Solihin Ditunjuk sebagai Ketua

9 Desember 2025 - 09:24 WITA

Trending di Home