okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sidang paripurna pengumuman hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan Pilkada hingga pada akhirnya dapat diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya dengan telah dilaksanakannya sidang paripurna pengumuman hasil penetapan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Sunggono usai rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu serta unsur keamanan yang telah bekerja keras memastikan setiap tahapan berjalan baik dan kondusifitas wilayah tetap terjaga.
“Sesuai dengan harapan kita bersama, atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih kepada penyelenggara, termasuk unsur keamanan yang telah mampu mengawal dan melaksanakan Pilkada ini dengan sangat baik,” tambahnya.
Terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sunggono menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Kukar masih menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tahapannya, setelah ini kita akan usulkan ke Gubernur dulu. Nanti Gubernur yang menetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sunggono menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih serta harapan besar agar kepemimpinan ke depan mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami atas nama seluruh ASN di Kutai Kartanegara mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih atas ditetapkannya melalui rapat paripurna hari ini. Mudah-mudahan bisa segera dilantik dan menunaikan tugas untuk kemajuan Kutai Kartanegara ke depan,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








