okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Sebagian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara yang sempat dihentikan kini mulai kembali beroperasi. Dari enam unit yang sebelumnya ditutup akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tiga di antaranya telah dinyatakan memenuhi standar dan diizinkan beroperasi kembali.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pembukaan kembali dilakukan setelah melalui proses perbaikan dan verifikasi terhadap sistem pengolahan limbah di masing-masing fasilitas.
“Tiga fasilitas sudah memenuhi syarat, sehingga diperbolehkan kembali beroperasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, seluruh SPPG tersebut dihentikan sementara karena IPAL yang digunakan belum sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah kemudian melakukan evaluasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk memastikan standar pengelolaan limbah dapat diterapkan secara seragam.
Perbaikan difokuskan tidak hanya pada sistem pengolahan, tetapi juga pada kualitas limbah yang dihasilkan. Air buangan dari fasilitas diwajibkan memenuhi baku mutu lingkungan, seperti tidak berwarna, tidak berbau, serta tidak mengandung lemak berlebih.
“Indikator utamanya ada pada hasil akhir limbah. Jika air buangan sudah jernih dan tidak berbau, berarti sudah sesuai standar,” jelas Sunggono.
Selain itu, pengujian lanjutan tetap dilakukan guna memastikan kualitas limbah benar-benar aman dan tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Hingga saat ini, tiga SPPG lainnya masih dalam tahap pembenahan. Pemerintah daerah memastikan proses perbaikan terus berjalan agar seluruh fasilitas dapat kembali beroperasi dengan standar yang sama.
Pengaktifan kembali SPPG dilakukan secara bertahap seiring hasil verifikasi di lapangan, sementara pengawasan terhadap kualitas limbah tetap dilanjutkan selama operasional berlangsung. (atr/bby)








