Menu

Mode Gelap

Advertorial · 19 Agu 2025 20:53 WITA

Sengketa Lahan Desa Jonggon, DPRD Kukar Dorong Dialog dan Musyawarah Lanjutan


Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kukar membahas penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dan pihak perusahaan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kukar membahas penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dan pihak perusahaan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dan pihak perusahaan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (19/8/2025) di ruang rapat DPRD Kukar, kedua pihak dipertemukan untuk mencari jalan tengah terkait polemik lahan sawit yang telah berlangsung cukup lama.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan bahwa dalam RDP kali ini pihak perusahaan mulai menunjukkan keterbukaan dengan menyampaikan sejumlah opsi skema penyelesaian, termasuk nilai dan jangka waktu kompensasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Perusahaan sudah menyodorkan beberapa opsi penyelesaian. Namun, sebagian besar masyarakat yang hadir masih belum menerima tawaran tersebut karena dianggap belum sesuai dengan harapan mereka,” ungkap Desman usai rapat.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD memutuskan untuk memberi waktu dua minggu kepada masyarakat agar dapat bermusyawarah kembali melalui pemerintahan desa. Tujuannya agar masyarakat bisa mempertimbangkan secara matang dua opsi yang ditawarkan oleh perusahaan dan menyampaikan keputusan bersama pada pertemuan berikutnya.

“Hasil rapat disepakati, masyarakat melalui pemerintah desa diberi waktu dua minggu untuk melakukan rembukan internal. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kembali kepada perusahaan,” jelasnya.

Desman menilai pertemuan kali ini menunjukkan kemajuan positif dibandingkan dengan rapat-rapat sebelumnya. Menurutnya, langkah perusahaan yang mulai terbuka dalam menyampaikan perhitungan dan skema pembayaran menjadi sinyal baik untuk tercapainya kesepakatan bersama.

“Ini kemajuan, karena di pertemuan sebelumnya tidak ada kejelasan mengenai opsi atau perhitungan ganti rugi. Sekarang sudah mulai konkret, tinggal bagaimana masyarakat menanggapinya dengan bijak,” tambahnya.

Meski begitu, Desman menegaskan bahwa opsi yang disampaikan perusahaan masih bersifat belum final, sehingga masih memungkinkan dilakukan perubahan atau penyesuaian melalui dialog lebih lanjut. Ia pun berharap kedua belah pihak bisa menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai tanpa perlu menempuh jalur hukum.

“Kami di DPRD berharap masalah ini tidak sampai dibawa ke pengadilan. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan agar semua pihak merasa adil dan legowo,” tegasnya.

DPRD Kukar berkomitmen untuk terus memantau proses musyawarah lanjutan dan memastikan solusi yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa menghambat aktivitas investasi yang ada. “Yang penting, semua pihak duduk bersama dengan itikad baik. Itulah esensi musyawarah yang sebenarnya,” pungkas Desman. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan