Menu

Mode Gelap

Advertorial · 19 Agu 2025 20:55 WITA

Sengketa Lahan Jonggon Belum Tuntas, DPRD Kukar Minta Perusahaan Buka Ruang Negosiasi


Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan perlunya musyawarah lanjutan dalam penyelesaian sengketa lahan warga Desa Jonggon. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan perlunya musyawarah lanjutan dalam penyelesaian sengketa lahan warga Desa Jonggon. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik terang. Dari total sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat, 14 hektare di antaranya sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, mengungkapkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima skema penyelesaian yang diajukan pihak perusahaan. Menurutnya, sebagian besar warga menilai nilai kompensasi yang ditawarkan belum sesuai dengan nilai lahan yang mereka miliki.

“Dari data yang kami terima, ada 14 hektare lahan warga yang sudah bersertifikat, dan total klaim mencapai sekitar 20 hektare. Namun, masyarakat merasa tawaran ganti rugi dari perusahaan masih belum sepadan,” ujar Desman usai rapat lanjutan di DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).

Untuk mencari solusi yang berimbang, DPRD Kukar memberikan waktu tambahan selama dua minggu kepada masyarakat agar dapat bermusyawarah secara internal melalui pemerintah desa. Hasil dari pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada pihak perusahaan untuk dibahas pada rapat berikutnya.

“Waktu dua minggu ini kami berikan agar masyarakat bisa menelaah dan mendiskusikan kembali tawaran yang disampaikan oleh perusahaan. Harapannya, keputusan nanti bisa mewakili suara bersama,” jelasnya.

Politisi asal Dapil Tenggarong Seberang ini menegaskan bahwa tawaran perusahaan belum bersifat final dan masih bisa dinegosiasikan. Ia meminta agar perusahaan tetap membuka ruang kompromi dan tidak bersikap kaku.

“Tawaran dari perusahaan itu bukan harga mati. Harus ada ruang untuk solusi yang saling menguntungkan. Perusahaan juga perlu menunjukkan itikad baik agar kepercayaan masyarakat bisa terjaga,” tegasnya.

Meski belum mencapai kesepakatan, Desman menilai adanya kemajuan dalam proses mediasi kali ini. Pihak perusahaan mulai transparan dalam menyampaikan skema dan perhitungan nilai ganti rugi, yang sebelumnya tidak pernah diungkap secara terbuka.

“Ini kemajuan yang patut diapresiasi. Sebelumnya tidak ada kejelasan nilai maupun mekanisme penyelesaian. Sekarang sudah ada arah pembahasan yang lebih konkret,” tuturnya.

Desman berharap baik perusahaan maupun masyarakat dapat bersikap terbuka dan mengedepankan musyawarah agar sengketa ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.

“Harapan kami, masalah ini jangan sampai berlarut atau dibawa ke pengadilan. Lebih baik diselesaikan dengan musyawarah yang berlandaskan keadilan dan saling menghormati. Dengan begitu, masyarakat bisa tenang dan investasi tetap berjalan,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabut Asap Memburuk, Bupati Kukar Siapkan Sekolah Daring Mulai Kamis

1 September 2026 - 16:38 WITA

Kukar Bentuk Jejaring Tanggap Cepat Karhutla, Sumber Daya Perusahaan Dipetakan per Kecamatan

1 September 2026 - 16:37 WITA

Karhutla Ganggu Pembelajaran, Hetifah: Keselamatan Anak Harus Jadi Prioritas

31 Agustus 2026 - 22:43 WITA

Camat Sanga-Sanga Tegaskan Lahan Eks Tambang Tak Bisa Diterbitkan Surat Kepemilikan

31 Agustus 2026 - 16:32 WITA

DPRD Kukar Soroti SPT Lahan Eks Tambang Sanga-Sanga, Perusahaan Diminta Tuntaskan Reklamasi

31 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Kota Raja, Warga Tenggarong Cemas Aktivitas dan Kesehatan Terganggu

30 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Trending di Home