okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Konflik antara warga petani di Kelurahan Sanipah dan Handil Baru, Kecamatan Samboja, dengan perusahaan tambang PT Singlurus kembali mencuat. Para petani mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sekitar 10 hektare lahan yang telah mereka garap sejak 2016 diduga rusak akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Lahan produktif itu selama ini ditanami berbagai komoditas seperti kelapa sawit, sayur-mayur, dan buah-buahan. Namun sejak PT Singlurus mulai beroperasi di kawasan tersebut pada 2023, petani mengaku mengalami kerugian besar.
Salah satu perwakilan petani, Sugiani, menyebutkan bahwa sedikitnya 54 kepala keluarga (KK) terdampak akibat kehilangan tanaman dan ruang usaha tani. Menurutnya, sebagian petani sempat diajak negosiasi oleh perusahaan, namun ada dugaan tekanan dalam prosesnya.
“Yang menolak pun tetap digusur, karena perusahaan merasa punya legalitas pertambangan. Padahal kami punya bukti tanam tumbuh sejak lama,” ungkap Sugiani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).
Ia mengungkapkan para petani sebenarnya telah membawa persoalan ini ke Polsek Samboja, namun laporan tidak diproses lantaran mereka tidak memiliki legalitas formal atas lahan tersebut. Keluhan serupa juga disampaikan ke pemerintah kecamatan, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti.
“Karena tidak mendapat fasilitasi, akhirnya kami datang ke DPRD untuk meminta jalan keluar,” jelasnya.
Petani berharap adanya ganti rugi atas tanaman yang rusak. Modal yang dikeluarkan untuk mengelola lahan bertahun-tahun disebut tidak sedikit dan menjadi sumber penghidupan puluhan keluarga.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kukar, Wandi, mengatakan persoalan sengketa lahan ini sebenarnya sudah berlarut-larut, tetapi belum pernah menemukan titik temu yang jelas. RDP digelar atas permintaan petani agar ada mediasi resmi.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan. Persoalannya memang rumit, karena perusahaan memiliki legalitas pertambangan, sementara petani tidak punya dokumen kepemilikan,” jelasnya.
Menurut Wandi, meski perusahaan memiliki dasar hukum dalam melakukan kegiatan tambang, aspirasi petani tetap harus diperhatikan. Karena itu, DPRD Kukar memberi waktu satu pekan kepada PT Singlurus dan petani untuk mencari solusi terbaik sebelum RDP lanjutan kembali digelar.
“Kalau dalam waktu seminggu belum ada hasil, kami akan memanggil kedua pihak lagi,” tegasnya.
Sementara dari pihak perusahaan, PT Singlurus mengaku tidak bersedia memberikan ganti rugi tanam tumbuh karena merasa telah melakukan pembebasan lahan sebelumnya.
DPRD Kukar berharap proses mediasi berikutnya mampu menghasilkan solusi yang adil, sehingga konflik lahan yang berdampak pada puluhan keluarga petani ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan. (adv/dprdkukar/atr)








