Menu

Mode Gelap

DPRD Kutai Kartanegara · 23 Agu 2024 13:58 WITA

Sepakat dengan Mahasiswa, Fraksi PDIP DPRD Kukar Tegas Menolak Revisi UU Pilkada


Sepakat dengan Mahasiswa, Fraksi PDIP DPRD Kukar Tegas Menolak Revisi UU Pilkada Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi damai di kantor DPRD Kukar, Jumat (23/8/2024).

 

Kedatangan puluhan mahasiswa ke gedung DPRD Kukar tak lain untuk menyuarakan aspirasinya mengenai revisi UU Pilkada yang direncanakan oleh DPR RI.

 

Mahasiswa pun meminta dengan tegas agar semua pihak mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

 

Pada kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPRD Kukar tampak mendatangi mahasiswa diantaranya ketua fraksi PDI-P Masniyah Sementara Junaidi Sekertaris Fraksi PDI-P dan dan asdar wakil ketua sementara dari fraksi Golkar untuk melakukan dialog, sekaligus menyatakan sikap.

 

Anggota DPRD Kukar, Junaidi, sekertaris dari Fraksi PDIP, menjelaskan, pihaknya bersama anggota dewan lainnya sepakat dengan apa yang diaspirasikan oleh mahasiswa, maupun masyarakat.

 

Bahkan, Ia dengan tegas juga menolak rencana DPR RI yang ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

 

“Kami menolak tegas dan mengutuk proses politik yang terjadi di pemerintah pusat,” tegasnya.

 

“Kami anggap hal itu merupakan langkah politik yang sangat tidak sesuai dengan harapan bangsa,” sambungnya.

 

Kembali Ia menegaskan, pihaknya menolak serta tidak menyetujui, dan berharap pemerintah pusat, khususnya perwakilan rakyat di DPR RI agar kembali mendengarkan aspirasi masyarakat Indonesia.

 

“Oleh sebab itu, kami dari Kukar menyatakan satu kesepakatan, yakni menolak apa yang dilakukan DPR RI,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Alfian, menjelaskan, anggota DPRD Kukar menyambut baik kedatangan mahasiswa.

 

“Ya, anggota dewan dari Fraksi PDIP memberikan pernyataan mengenai putusan MK, tentang syarat untuk pencalonan pasangan kepala daerah dan sebagai hasil putusan yang mengingat,” ucap anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

 

Kendati demikian, pihaknya juga merasa kecewa karena hanya Fraksi PDIP saja yang menyatakan dukungan menolak revisi UU Pilkada.

 

“Namun yang menyatakan dukungan tersebut hari ini hanya fraksi PDIP saja, beberapa perwakilan rakyat dari partai Golkar dan PKS masih melakukan rapat terkait dukungan putusan MK,” jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, gerakan masyarakat “Darurat Indonesia” menggema dalam beberapa hari terakhir setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.

 

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

 

MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut.

 

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

 

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

 

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

 

Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Semi Modern Tangga Arung Disebut Bakal Jadi Mall Baru Tenggarong

14 November 2025 - 18:05 WITA

Pasar Semi Modern Tangga Arung

Sekolah di Pesisir Kukar Banyak Rusak, Safruddin Desak Perbaikan Segera Dilakukan

13 November 2025 - 21:18 WITA

Sekolah rusak di pesisir Kukar

Kontingen Popda Kukar 2025 Resmi Dilepas, Fokus pada Sportivitas dan Pembinaan

12 November 2025 - 18:00 WITA

Popda Kukar 2025

RPJMD Kukar 2025–2029 Jadi Kompas Utama Pembangunan Daerah

11 November 2025 - 17:58 WITA

RPJMD Kukar 2025–2029

Akbar Haka Serap Aspirasi Warga Loa Ipuh soal Infrastruktur dan Masjid

10 November 2025 - 17:56 WITA

Aspirasi Warga Loa Ipuh

APBD Kukar 2026 Disepakati Rp 7,5 Triliun, DPRD Tekankan Ketepatan Sasaran

8 November 2025 - 17:50 WITA

APBD Kukar 2026
Trending di Advertorial